Dinpermades P2KB Monitoring Kegiatan Orientasi Pendamping Keluarga di Dempet dan Gajah

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak melakukan monitoring kegiatan orientasi Tim Pendamping Keluarga (TPK) di Balai Desa Kedungori, Kecamatan Dempet. Selain di Dempet, monitoring juga dilakukan di Aula Kecamatan Gajah.

Kegiatan orientasi TPK di Balai Desa Kedungori Kecamatan Dempet diikuti sebanyak 48 peserta. Sedangkan di Kecamatan Gajah jumlah peserta sebanyak 69 Orang. Adapun anggota TPK terdiri dari bidan atau tenaga kesehatan, kader Posyandu, kader KB dan kader PKK.

Kegiatan yang disampaikan dalam pertemuan itu terkait  dengan materi  pendampingan calon pengantin, pendampingan ibu hamil, pendampingan pasca salin dan pencatatan pelaporan TPK.

Baca juga:  KPU Gunung Kidul Coret Caleg Gerindra Dalam Daftar Calon Tetap Pemilu 2019

Kepala Dinpermades P2KB Demak Taufik Rifai menyampaikan, TPK  dapat melakukan pencatatan, pelaporan dengan baik sesuai dengan google form yg tersedia.”Selain itu,  TPK juga dapat lebih memahami tugas pokok fungsinya dan dapat melaksanakan dengan baik,”katanya.

iklan

Taufik menambahkan, tugas TPK adalah melakukan penyuluhan, memfasilitasi pelayanan rujukan dan memfasilitasi pemberian bantuan sosial serta melakukan surveillans kepada sasaran keluarga berisiko stunting.

Pendamping sendiri memiliki peran sebagai fasilitator guna memberikan dorongan ataupun motivasi terhadap masyarakat. Berperan sebagai fasilitator dalam pendampingan sosial dan dapat membantu masyarakat yang didampinginya dalam memenuhi kewajiban dalam kegiatan sosial yang diikuti.

Dalam konteks pendampingan, posisi pendamping adalah sejajar dengan kelompok yang didampingi dan berperan sebagai mitra dalam pemberdayaan masyarakat. Karena itu, dalam pendampingan terdapat tujuh prinsip. Yaitu, kesetaraan, spesifik lokal, berkelompok, keberlanjutan, kemandirian, kesatuan keluarga dan belajar menemukan sendiri.

Baca juga:  Wabup Demak Lantik Tiara Kusuma

“Pendampingan diperlukan untuk menilai status gizi calon pasangan usia subur tiga bulan sebelum menikah. Jadi, mereka yang mau menikah dipantau perkembangan kondisi gizinya seperti apa,”katanya. (*)

iklan