JATENGPOS.CO.ID, MAGELANG – Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, memberlakukan antrean uji kendaraan bermotor (kir) secara daring mulai 1 Maret 2021 untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Kasi Sarana Prasarana Dishub Kabupaten Magelang Suhud Joko Prayitno di Magelang, Selasa, mengatakan sebelum ada fasilitas antrean daring ini masyarakat harus mendaftar lebih dulu di Kantor Dishub kemudian kembali lagi untuk melakukan uji kendaraannya sehingga tidak efektif.
“Melalui sistem antrean daring ini masyarakat cukup mendaftar dari rumah via Whats App. Kemudian akan ada jadwal kapan dia datang ke sini untuk uji kir,” katanya.
Menurut dia hal ini semata-mata untuk memudahkan masyarakat agar tidak perlu datang dua kali saat melakukan uji kendaraannya.
Hal ini juga untuk meminimalisir antrean panjang yang menimbulkan kerumunan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Suhud menerangkan melalui layanan daring ini masyarakat juga bisa mendapatkan informasi terkait berapa biaya uji kendaraannya.
“Jadi sebelum ke sini juga sudah tau biayanya sekian,” katanya.
Langkah melakukan antrean uji kendaraan tersebut masyarakat bisa mengakses via aplikasi Whats App di nomor 088802907970 dengan format 1. kir daftar#nomer_uji (untuk daftar antre uji Kir) 2. kir cek#nomer_uji (untuk cek data uji kendaraan). Layanan tersebut berlangsung selama 24 jam.
“Setelah masyarakat mendaftar kir secara daring, akan mendapat balasan pemberitahuan via Whats App, jam berapa dia bisa melakukan uji kir. Ke depan kami juga akan mengembangkan layanan ini untuk mengingatkan kepada pelanggan 3 bulan sebelum masa kir selanjutnya,” katanya. (fid/ant)