JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahui apa itu Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum), pada dasarnya Ditreskrimum adalah salah satu Divisi Kepolisian yang langsung berhubungan dan bertugas dalam menanggulangi kejahatan adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum atau yang sering disingkat dengan Ditreskrimum. Ditreskrimum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolda. Ditreskrimum bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi Identifikasi dan Laboratorium Forensik lapangan. Dalam pelaksanaan tugas Ditreskrimum dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi.
Dalam kesempatan kali ini Jateng Pos melakukan wawancara khusus dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng yakni Kombes Pol RY Wihastono Yoga Pranoto SIK MHum terkait fungsi dan tugas pokok Ditreskrimum. Menurutnya Ditreskrimum merupakan hand power dari masyarakat untuk menghentikan suatu tindak kejahatan meskipun menurutnya bahwa tindak kejahatan tidak akan pernah hilang. “Kami ini merupakan hand power atau kekuatan dari masyarakat untuk menghentikan tindak kejahatan meski kejahatan tidak akan pernah hilang karena semua itu terjadi karena kadar iman (ketaqwaan) seseorang. Kalau yang bersangkutan imannya kuat tidak mungkin melakukan kejahatan. Ditreskrimum juga bagian dari masyarakat karena apa yang kami kerjakan juga berdasarkan atas laporan masyarakat,” terangnya.
Menurutnya secara peraturan perundang-undanga tugas dan fungsi Ditreskrimum adalah melakukan pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, identifikasi dan laboratorium forensik lapangan. Kemudia pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum serta masih ada banyak lagi seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah. Ditreskrimum dipimpin oleh Dirreskrimum yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolda. Dirreskrimum dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirreskrimum yang bertanggung jawab kepada Dirreskrimum.(akh)