Dorong Pelaksanaan New Normal, 340 Ribu Pasukan TNI Polri Dikerahkan di Tempat Umum

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 340 ribu pasukan TNI Polri dikerahkan untuk mendorong pelaksanaan “normal baru” (new normal) di tempat-tempat umum, agar masyarakat tetap dapat melaksanakan aktivitas ekonomi tapi tidak terkena COVID-19.

“Mudah-mudahan apa yang kita inginkan semua masyarakat tetap beraktivitas tapi tetap aman dari COVID-19. Oleh sebab itu, saya mohon dukungan dari seluruh rekan-rekan untuk berhasilnya pelaksanaan pendisplinan protokol kesehatan tersebut mudah-mudahan 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota tersebut R0 bisa turun sampai 0,7 sampai bawah lagi yang lebih bagus,” kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa.

Hadi menyampaikan hal tersebut seusai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau kesiapan penerapan prosedur standar normal baru di sarana publik, yaitu di Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Hadir pula dalam peninjauan tersebut Kapolri Jenderal Idham Azis dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta para pejabat terkait lainnya.

Baca juga:  Trump Umumkan Pengakuan Yerusalem Ibu Kota Israel, Amerika Bisa Jadi Target Kemarahan

Pendisiplinan tersebut akan dilakukan dalam beberapa tahap.

iklan

“Tahap pertama akan kita atur agar mal kapasitasnya 1.000 (orang) mungkin kita akan izinkan untuk 500 saja dan kita awasi, kemudian tempat makan harusnya 500 (orang), hanya 200 saja. Kerja sama antara TNI polri dan pemerintah daerah termasuk koordinasi dengan gugus tugas,” ujar Hadi.

Sebanyak 340.000 personil TNI-Polri tersebut akan mengamankan 1.800 titik, seperti stasiun kereta, pusat perbelanjaan, apotik, kawasan wisata dan tempat umum lainnya.

“Siang nanti rencananya Presiden juga akan meninjau tempat niaga khususnya ‘food hall’ di Bekasi,” kata Hadi. Tempat niaga yang dimaksud adalah Mall Summarecon Bekasi.

Sedangkan Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, dua minggu ke depan akan menjadi masa penentuan apakah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan berakhir menuju kondisi normal baru atau masih tetap harus diberlakukan.

Baca juga:  Gelar Simulasi Pengamanan VIP Pemilu 2024 di Simpang Lima

“Khusus wilayah DKI Jakarta, dua pekan ini adalah dua pekan penentuan. Kami berkepentingan seluruh masyarakat menaati secara disiplin, sehingga pada saat siklus 14 hari terakhir PSBB tidak perlu diperpanjang karena PSBB Jakarta berakhir pada tanggal 4 Juni,” kata Anies.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PSBB di DKI Jakarta sejak 10 April 2020 dan sudah diperpanjang 4 kali hingga 4 Juni 2020.

“Apakah ini PSBB penghabisan atau diperpanjang, sangat tergantung pada angka-angka epidemiologi yang ada. Saat ini para ahli memantau terus Insya Allah akhir pekan ini kita akan punya infonya, dan akan diinfokan ke masyarakat, yang menentukan PSBB diperpanjang atau tidak sebenarnya bukan pemerintah, bukan para ahli, yang menentukan adalah perilaku seluruh masyarakat di seluruh PSBB bila seluruh masyarakat memilih untuk taat, maka PSBB-nya bisa berakhir, bila masyarakatnya memilih untuk tidak, terpaksa PSBB diperpanjang,” ujar Anies.

Baca juga:  Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Asabri ke JPU

Anies juga mengaku akan menyampaikan protokol-protokol khusus di wilayah DKI Jakarta terkait “normal baru”, karena menurut Anies, setiap wilayah punya karakter yang berbeda-beda.

Hingga Senin (25/5), jumlah terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia mencapai 22.750 orang, dengan 5.642 orang dinyatakan sembuh, dan 1.391 orang meninggal dunia, dan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 12.342 orang serta orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 49.361 orang, dengan total spesimen yang diuji sebanyak 256.946 Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia, dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (6.709), Jawa Timur (3.886), Jawa Barat (2.113), Sulawesi Selatan (1.319), Jawa Tengah (1.311), Sumatera Selatan (812), Banten (789), Kalimantan Selatan (602), Papua (567), Sumatera Barat (478), Bali (396), Sumatera Utara (315), Kalimantan Tengah (310), dan Kalimantan Timur (276). (fid/ant)

iklan