Dua Cabup Perseorangan Kudus Mendaftar

Ketua KPU Kudus, Moh. Khanafi. FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pasangan Akhwan dan Hadi Sucipto resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacabup dan Bacawabup) Kudus periode 2018-2023 ke KPU Kudus, Senin (27/11) kemarin. Ahwan yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kudus serta Hadi Sucipto, mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan.

Ketua KPU Kudus Moh Khanafi mengatakan, data yang diinput dari Paslon Akhwan-Hadi Sucipto (AKHI) ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sudah melebihi jumlah batas minimal yang ditetapkan yakni 45.323 dukungan.

“Berkas yang diberikan paslon tersebut akan melalui tahap verifikasi administrasi. Jika jumlahnya benar dan tidak berubah, maka dinggap telah memenuhi syarat. Kemudian oleh KPU, AKHI akan dinyatakan sebagai paslon perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan minimal,” paparnya.

Sementara itu,  Ketua DPD Partai Nasdem Kudus Akhwan berharap selama pelaksanaan verifikasi administrasi berjalan lancar dan tidak terkendala teknis.

iklan
Baca juga:  KPU Kudus Cari Duta Pilkada 2018

Keputusan Ahwan mencalon diri sebagai Paslon Perseorangan, ingin menghindari adanya isu politik transaksi. Selain itu, ingin membuat sebuah perubahan stigma di masyarakat Kudus.

Menurut Ahwan, jalur independen dianggap biaya pengeluarannya lebih murah, daripada maju Pilkada menggunakan jalur partai. Hal itu yang mendasarinya maju bersama Hadi Sucipto saat Pilkada Kudus 2018 mendatang melalui jalur Perseorangan.

Bahkan sehari sebelumnya yakni pada Minggu (26/11),  pasangan Bacabup dan Bacawabup Kudus 2018 yakni Noor Hartoyo dan Junaidi (Harjuna) mengklaim mendapat dukungan 45 ribu lebih warga Kudus.

Hal itu dibuktikan dengan data soft copy yang sudah dimasukkan ke Silon dan salinan berkas atau hard copy yang dikumpulkan ke KPU Kudus, Minggu (26/11) siang.

Baca juga:  56 Warga Positif, Perumahan di Pati Jadi Klaster COVID-19

“Salinan berkas yang dikumpulkan sebagai data pendukung yang disyaratkan dalam Undang-undang KPU, untuk mencalonkan diri melalui jalur independen atau perseorangan,” ujar Noor Hartoyo yang juga Ketua DPD Perindo Kudus.

Hartoyo mengaku jumlah dukungan yang disetorkan ke Silon dan KPU Kudus, juga sudah melebihi target yang ditentukan yakni 45.323 orang. Selain itu, tinggal mengumpulkan berkas rekapitulasi ke KPU Kudus.

“Untuk jumlah dukungan kami memang belum bisa disebutkan sekarang. Yang pasti jumlah yang kita kumpulkan sudah melebihi target yakni 45 ribu lebih,” akunya.

Sementara Ketua KPU Kudus Moh. Khanafi menambahkan, tempo pengumpulan berkas sebagai calon perseorangan dimulai sejak 25 November sampai 29 November 2017 mendatang.
Beberapa hari sebelumnya, KPU Kudus terpaksa menolak berkas yang dikumpulkan oleh Partai Indonesia Kerja (PIKA). Penolakan itu disebabkan kedatangan PIKA ke KPU, sudah melewati batas waktu pengumpulan salinan berkas, yakni Rabu (22/11) pukul 24.00.

Baca juga:  Jumlah Denda Pelanggar Prokes di Kudus Tahun 2020 Capai Rp109,95 Juta

Ketua KPU Kudus Khanafi mengakui, pengurus DPC PIKA  mendatangi KPU Kudus pada Rabu (22/11) pukul 00.03 dini hari. “PIKA datang ke KPU pada pukul 00.03, artinya sudah melebihi waktu yang sudah ditentukan,” kata Khanafi.

Khanafi menegaskan, keputusan KPU menolak salinan berkas keanggotaan Partai PIKA tersebut sudah diketahui Panwaslu Kudus yang pada saat malam itu juga turut hadir. Selain PIKA, yang sudah mengumpulkan berkas keanggotannya yaitu PBB dan Partai Idaman.

PBB masih menggunakan data lama dengan jumlah keanggotaan 1,358 orang. Sedangkan Partai Idaman yang dikumpulkan 853 orang, namun foto kopi KTP nya ada 856 dan KTA nta 853 orang.(han/rif)

iklan