Dua Residivis Narkoba Dibekuk Polres Sukoharjo, Amankan BB 5,5 Gram

JATENGPOS.OC.ID, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil membekuk dua residivis penyalahgunaan narkoba dipinggir Jalan Ciu, tepatnya didepan Masjid Jami’ Nami’ah, Dukuh Karanganyar, Kelurahan Bugel, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

“Kedua pelaku yang diamankan, GD (42) warga Boyolali, dan RR (42) warga Grogol, Sukoharjo. Tak kapok hidup di jeruji besi selama tujuh tahun, kedua pelaku malah mengulangi perbuatannya dengan menjadi pengedar Narkoba.” Kata Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Selasa (6/2/2024).

Kedua pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan Narkotika. Pelaku GD tahun 2017 dengan vonis 7 tahun penjara, sedangkan pelaku RR pada tahun 2021 dengan vonis 7 bulan penjara.

Baca juga:  Gara-gara Corona, Jateng Harus Promosi Wisata ke Timur Tengah Cegah Wisman Turun

Kedua pelaku diamankan saat Satresnarkoba Polres Sukoharjo melaksanakan patroli deteksi dini di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Saat melintas di TKP (tempat kejadian perkara), Satresnarkoba Polres Sukoharjo melihat dua orang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor.


“Saat hendak dihentikan untuk diperiksa, salah satu pelaku terlihat melempar sesuatu ke halaman Masjid Jami’ Nami’ah Polokarto. Kemudian kedua pelaku dilakukan introgasi dan mengakui bahwa barang yang dilempar tadi merupakan Narkoba jenis Sabu,” terang AKP Warsino.

Selain mengamankan barang bukti satu paket Sabu yang dilempar tadi, Satresnarkoba Polres Sukoharjo juga mengamankan satu paket Sabu yang diselipkan pelaku di helmnya.

“Kedua pelaku mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari DIP (DPO). Dimana rencananya Narkoba seberat 5,5 gram tersebut akan dipecah-pecah untuk diedarkan kembali,” ungkap AKP Warsino.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Kolaborasi Transformasi Mutu Pelayanan Mudah dan Cepat

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dea)