JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN – Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah mengadakan sosialisasi pelaksanaan aplikasi e-Court (e-Billing, e-Payment, e-Summons, e-Litigation) dan Tanda Tangan Elektronik bersama satuan kerja se-eks Karesidenan Semarang di Balemong Ungaran, Kabupaten Semarang.
Kegiatan diadakan selama dua hari sejak Rabu (22/1) hingga Kamis (23/1) hari ini, diikuti Ketua, Hakim senior, Panitera, Panitera Pengganti, Juru sita dan operator IT dari lima Pengadilan Negeri (PN) yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Salatiga, Demak dan Kendal.
Hadir sebagai narasumber Hakim Tinggi PT Jateng, Sri Wahyuni, SH, MH, Hakim Adhoc Tipikor, Timbul Priyadi, SH, MH, dan Puji Wiyono, S.Kom serta Yogi Prasetiono, SE, SH selaku pemateri pelatihan dan bimbingan teknis .
Ketua Pengadilan Tinggi Jateng Dr Hj Sri Sutatiek, SH, M.Hum mengatakan aplikasi e-Court merupakan salah satu program besar yang diamanahkan Mahkamah Agung (MA) dalam rangka meningkatkan pelayanan peradilan yang tepat, akurat, transparan, mudah, dan terjangkau seluruh masyarakat.
Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi seluruh jajaran satuan kerja diharapkan dapat memahami menjalankan aplikasi.
“Melalui kegiatan ini seluruh jajaran satuan kerja mendapatkan pembinaan dan simulasi aplikasi. Ini memudahkan mengoperasikan aplikasi, sehingga tidak ada kendala dalam memberikan pelayanan berbasis e-court,” ujarnya saat membuka Sosialisasi.
Menurut dia, pelaksanaan e-Court sesuai dengan yang diamanahkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3/2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, dan disempurnakan dalam Perma nomor 1 tahun 2019. Aplikasi ini memiliki keunggulan menyederhanakan dan mempercepat proses berperkara maupun peradilan.
“Dalam proses perkara menjadi tidak berbelit. Proses peradilan sederhana, cepat, dengan biaya ringan. Ini program besar bagi MA dalam pemanfaatan teknologi,” tegasnya.
Adanya aplikasi ini, lanjut Sri Sutatiek, teknologi informasi tidak hanya diterima dalam proses yudisial namun masuk dalam proses beracara. Sebagaimana Perma nomor 3/2018 menginstruksi beberapa konsep gugatan secara online, pembayaran biaya perkara secara eletronik, dan pemanggilan pemberatahuan secara elektronik.
“Sosialisasi e-Court merupakan kawal depan (voorpost) MA, Pengadilan Tinggi Jateng terus melakukan pembinaan di seluruh jajaran PN,” tambahnya.
Hakim Tinggi PT Jateng, Sri Wahyuni, SH, MH dalam pemaparan mengatakan, program ini sebagai pengejahwantahan dari UU Kekuasaan Kehakiman nomor 48 tahun 2019, menyatakan bahwa peradilan harus diselenggarakan cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Mengimbangi kemajuan teknologi informasi agar tidak ketinggalan zaman Perma 3 tahun 2018 disempurnakan dengan Perma nomor 1/ 2019, seluruh aparat harus memberikan pelayanan yang prima dan terbaik bagi para pencari keadilan dengan pelayanan modern berbasis IT. Adanya kemudahan-kemudahan pemanggilan sidang bisa nol biaya, jarak yang jauh sekarang bukan lagi penghambat. Bahkan, dimungkinkan persidangan saksi ahli bisa melalui tele-confrence,” ujarnya. (muz/biz)