E-Sertifikasi Pengelola Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Dan Daycare Ramah Anak (Tara) Melalui E-Learning Pengasuhan Berbasis Hak Anak Tahun 2021

ZOOM MEETING : Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (P2PA) zoom meeting dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dengan tajuk E-Sertifikasi Pengelola Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Dan Daycare Ramah Anak (Tara) Melalui E-Learning Pengasuhan Berbasis Hak Anak

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (P2PA) pada Senin 9 Agustus 2021 Pukul 09.00 Wib, memenuhi undangan zoom meeting dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dengan tajuk E-Sertifikasi Pengelola Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Dan Daycare Ramah Anak (Tara) Melalui E-Learning Pengasuhan Berbasis Hak Anak yang di ikuti oleh Kasi PPA Ana Istiqomah, S.Psi, S.Psi beserta Staf Ika Ayu Kurnia, S.H dengan peserta Kepala Dinas PPPA 34 Provinsi, Kepala Dinas PPPA 514 Kab/Kota, Pengelola PUSPAGA, Pengelola Daycare Ramah Anak, Aliansi Asuh Siaga dan Gesit Asuh.

Acara di buka secara langsung oleh Rohika Kurniadi Sari selaku Asdep PHA Atas Pengasuhan dan Lingkungan serta pemberian sambutan/arahan dari Agustina Erni selaku Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dengan Narasumber dari Deputi Program Impak dan Kebijakan, Yayasan Sayangi Tunas Cilik Tata Sudrajat mengenai Pentingnya E-SertifikasiPenyedia Layanan Kualitas Hidup Anak berlanjut penyampaian materi dari Rendiansyah Putra Dinata selaku Koordinator Advokasi, Yayasan Sayangi Tunas Cilik mengenai  yang pertama Mekanisme E-Sertifikasi dan Tindak Lanjut yang kedua Bimtek E-Learning Pengasuhan Berbasis Hak Anak.

Seperti diketahui banyaknya persoalan yang menjerat anak di Indonesia, seperti kasus kekerasan, perkawinan anak, pekerja anak, dan lainnya terjadi akibat pengasuhan salah di dalam keluarga baik oleh orangtua maupun keluarga pengganti. Disinilah pentingnya peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai tempat pembelajaran yang memberikan layanan pendampingan berupa edukasi, informasi, konseling, dan sosialisasi bagi keluarga yang mengalami masalah demi meningkatkan kualitas pengasuhan dalam keluarga.

“Keluarga merupakan pengasuh pertama dan utama, memiliki peran penting membangun pondasi utama dalam mengembangkan karakter dan budi pekerti pada anak melalui pengasuhan berbasis hak anak. PUSPAGA sebagai layanan keluarga preventif dan promotif yang berperan meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan berbasis hak anak haruslah terstandar,” terang Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Agustina Erni.


Dijelaskan bahwa saat ini, ada 149 PUSPAGA yang terbentuk di Indonesia, tapi tidak cukup untuk mendampingi 81,2 juta keluarga Indonesia. Disinilah pentingnya peran keluarga untuk melindungi anak dengan baik. PUSPAGA harus mampu mencetak keluarga sebagai pelopor dan pelapor, sekaligus agen perubahan dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, demi mempercepat terwujudnya 24 indikator Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) yaitu pencegahan perkawinan anak, stunting, pencegahan pekerja anak, pemenuhan hak sipil anak, dan lainnya.

Standardisasi PUSPAGA dilaksanakan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun komponen standardisasi PUSPAGA terdiri dari kelembagaan, sumber daya, program dan layanan, sop layanan, protokol penanganan risiko bencana dan adaptasi kebiasaan baru, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Sementara itu Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus berupaya meningkatkan kualitas keluarga yang jumlahnya hampir 81 juta keluarga dengan strategi membangun kualitas hidup anak sebagai SDM Unggul dan berdaya saing termasuk anak dalam Taman Pengasuhan Anak Sementara atau Daycare.

Kebutuhan daycare saat ini menjadi penting karena tuntutan perempuan pekerja mengingat pengasuhan usia balita sulit dilepaskan dari peran ibu/perempuan. Untuk memastikan tumbuh kembang anak dalam pengasuhan alternatif pada Daycare diperlukan Pedoman Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak (Bagi Pekerja Di Perusahaan) sebagai respon cepat untuk menindaklanjuti arahan khusus Presiden kepada Menteri PPPA dalam mengkoordinasikan Penyediaan Taman Pengasuhan Anak/Day Care Ramah Anak bagi perempuan pekerja di daerah.

“Informasi terkait kebijakan Daycare Ramah Anak ini harus segera didiseminasikan kepada stakeholder mulai dari pemerintah pusat, daerah, dunia, usaha, media, dan masyarakat. Besar harapan kami agar kebijakan tentang pengembangan Daycare Ramah Anak dapat diimplementasikan baik di lingkungan Kementerian/lembaga, dunia usaha, media, dan di masyarakat bagi kepentingan terbaik anak dan pemenuhan hak anak sehingga mereka dapat menjadi SDM unggul, berkualitas, dan berdaya saing sebagai generasi penerus bangsa,” pungkasnya.(*)