JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M., mendukung usulan pembagian peran antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang fokus pada riset global dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk perluasan akses pendidikan.
Regulasi untuk menata ekosistem pendidikan tinggi dan mencegah ketimpangan kuota mahasiswa ini tengah digodok oleh DPR seiring dengan penyusunan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Usulan pemisahan tugas tersebut muncul merespons keluhan terkait penerimaan mahasiswa baru dalam jumlah masif oleh PTN, yang dinilai mengancam ruang gerak dan eksistensi PTS di berbagai daerah.
Fikri Faqih secara tegas menyetujui pemisahan domain kerja tersebut agar setiap institusi memiliki target yang terukur dan berdampak positif bagi masyarakat.
“Kalau pembagian tugas negeri dan swasta itu bab mutu dan akses, itu saya setuju. PTN yang berfokus guna meraih peringkat tertinggi World University Rangkings (QS-WUR) menuju World Class Universities (WCU) dan konsentrasi menjadi Perguruan Tinggi riset global dan berdampak,”kata Fikri Faqih, Selasa (20/4/2026) di Jakarta.
Sementara Perguruan Tinggi Swasta, imbuh Fikri, agar diarahkan pada perluasan akses pendidikan.
“Sehingga Angka Partisipasi Kasar (APK) terus naik sehingga tingkat pendidikan kita akan terus meningkat. Paling tidak S1,”tegas dia.
Terkait wacana pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN, Fikri menilai hal tersebut tidak bisa diputuskan sepihak.
Menurut legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini, pemerintah dan para penyelenggara pendidikan dari unsur masyarakat harus duduk bersama mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.
Momentum penataan regulasi ini dinilai sangat tepat. Fikri menjelaskan bahwa saat ini Komisi X DPR RI sedang menyusun revisi UU Sisdiknas yang mengkodifikasi tiga undang-undang sekaligus, yakni UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Nampaknya perlu kesepakatan dari para pemangku kepentingan pendidikan. Seperti apakah penormaannya yang tepat dalam UU kelak? Bagaimana semua aspirasi yang masuk dapat dituangkan dalam batang tubuh UU ini secara rinci,” papar legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya kajian mendalam mengenai tingkatan hierarki hukum untuk aturan ini, mana yang harus dituangkan dalam Undang-Undang, baik dalam batang tubuh maupun penjelasan, dan mana yang perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau kalau diperlukan mana yang cukup dimuat dalam Peraturan Mentri (Permen).
“Tentu agar kuat payung hukumnya namun bisa lentur dan adaptif dalam pelaksanaannya. Demi memajukan dunia pendidikan kita, khususnya pendidikan tinggi, sehingga APK naik namun kualitas juga melaju ke tingkat global,” pungkasnya. (rit)















