28 C
Semarang
Selasa, 12 Agustus 2025

BPJS Kesehatan Tawarkan REHAB

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – BPJS Kesehatan kembali tawarkan terobosan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran. Melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) peserta yang memiliki tunggakan iuran antara 4-24 bulan, peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap maksimal 12 kali pembayaran.

Program REHAB bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap. Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dengan pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap. Setelah itu akan muncul informasi mengenai Program REHAB, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan Program REHAB. Kemudian akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.

Baca juga:  Komisi V: Dana PEN Harus Untuk Pemulihan Ekonomi Jawa Barat

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar mengatakan, syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti program REHAB ini cukup mudah. Pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan. Kedua, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau care center 165.

Ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27. Keempat, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

“Dengan ringkasnya proses pengajuan REHAB ini, bahkan peserta dapat mulai melakukan pembayaran cicilan paling cepat 1 jam setelah melakukan pendaftaran.pembayaran cicilan tersebut dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Andi.

Selain itu, lanjutnya, jika pembayaran tunggakan melalui mekanisme REHAB ini memperhitungkan nilai tunggakan untuk satu keluarga. Sehingga peserta tidak dimungkinkan untuk membayarkan cicilan iuran JKN-KIS per kepala.

Baca juga:  PLN Salurkan Rp 100 Juta untuk Dorong Pengembangan Desa Wisata Kalipaingan

“Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” tegas Andi.

Dilansir dari data BPJS Kesehatan Cabang Semarang, jumlah pengaju program REHAB baru mencapai 858 pengaju dengan peserta yang telah kembali aktif sebanyak 22%. Program REHAB masih terus dibuka oleh BPJS Kesehatan untuk mengakomodir kebutuhan peserta dalam memberikan kemudahan pelunasan tunggakan iuran.(aln)


TERKINI

Headline Koran Jateng Pos, Selasa 12 Agustus 2025

De Gea Kembali ke Old Trafford

Masuk Proyeksi NEC Nijmegen

Rekomendasi

Lainnya