JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) bagi Peserta Jaminan Kesehatan nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Semarang memperluas penyediaan obat dengan bekerjasama dengan ruang farmasi puskesmas di Kota Semarang, Kamis (29/2/2024).
Adapun sepuluh puskesmas pilot project yang telah dipersiapkan melayani Peserta JKN per bulan Maret, diantaranya Puskesmas Gunungpati, Bangetayu, Poncol, Mangkang, Sekaran, Ngaliyan, Karang Malang, Pudak Payung, Srondol dan Pandanaran.
Bagi Peserta JKN Program PRB yang terdaftar Puskesmas cukup datang ke faskes, selanjutnya Petugas memastikan kekatifan dan validitas Peserta PRB. Dokter akan meuliskan resep sesuai Formularium Nasional dan pasien akan menerima obat langsung.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Fitria Nurlaila Pulukadang menjelaskan, Program PRB ini merupakan layanan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil namun masih membutuhkan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang di FKTP. Tentunya dengan rekomendasi dari dokter yang merawatnya.
Penyakit kronis yang termasuk dalam cakupan PRB adalah diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Lalu, epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke hingga sindroma lupus eritematosus (SLE).
“Sampai bulan Desember 2023 Kantor Cabang Semarang mengelola akses pelayanan PRB bagi 17.736 Peserta JKN. Tertinggi kami memenuhi akses pelayanan bagi 5.211 penderita diabetes melitus, 4.921 penderita hipertensi dan 3.731 penderita jantung, Saat ini baru terlayani oleh 17 Apotek PRB di Semarang dan tujuh di Kabupaten Demak” ucapnya.
Harapannya dengan diterapkan perluasan akses obat Program PRB dengan pelayanan satu atap di puskesmas wilayah Kota Semarang , pengobatan pasien ditunjang oleh akses lebih efektif dan efisien yang akan berdampak pada kepuasan peserta.
“Terlebih, penggunaan obat bagi Peserta JKN akan terkendali dan ketersediaan obat, khususnya obat-obatan esensial dapat tercukupi. Mengingat sesuai Permenkes 99 Tahun 2015 tentang perubahan Permenkes 71 Tahun 2013 BPJS Kesehatan berkewajiban melakukan kerjasama dengan apotek, ruang farmasi atau instalasi fasmasi di fasilitas kesehatan,” tuturnya.
Tentunya, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi secara intens dengan Dinas Kesehatan sebagai pendorong pemangku kepentingan terkait, untuk mendorong pemenuhan ketersediaan obat di Puskesmas. Serta transfer knowledge terkait alur dan mekanisme pelayanan obat PRB yang selama ini dilakukan.
Menilik pelayanan obat PRB di ruang farmasi Puskesmas Tegal Barat sejak bulan Desember 2022, dalam memenuhi kebutuhan obat Peserta PRB rutin melakukan perhitungan kebutuhan obat untuk satu periode. Baik menggunakan metode konsumsi, morbiditas ataupun kombinasi keduanya.
Pemilihan obat PRB di puskesmas mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional. Selanjutnya apoteker bersama tim tenaga kesehatanlain akan mengusulkan penambahan item obat PRB untuk ditambahkan dalam formularium puskesmas yang mengacu pada daftar obat PRB yang diatur dalam penyelenggaraan Program JKN.
Pendistribusian obat PRB berdasarkan resep langsung kepada pasien yang bersangkutan untuk pemakaian satu bulan serta tidak ada iur biaya yang dibebankan kepada peserta sesuai implementasi janji layanan di FKTP.
“Kami berupaya menjadikan Program PRB sebagai program unggulan puskesmas dengan target ketersediaan obat dan terlayaninya Peserta PRB tuntas 100%. Pengelolaan obat PRB dari perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan pendistribusian, pemusnahan dan pengendalian kami pantau secara ketat,” ucapnya.
Peserta JKN yang masih memerlukan pengobatan jangka panjang namun kondisinya stabil, dapat mencapai kualitas hidup yang optimal dengan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.(aln)