34 C
Semarang
Kamis, 7 Mei 2026

DJP – Kemenkop Percepat Pendaftaran NPWP Koperasi Desa Merah Putih




 

 

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Koperasi memperkuat sinergi untuk mempercepat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pada Kamis (18/12/2025).

 

Perjanjian kerja sama ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digital Koperasi Kementerian Koperasi Henra Saragih. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Madya Lantai 5 Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat DJP.

 

Kerja sama ini bertujuan mempercepat integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca juga:  Melalui bjb Sekuritas, bank bjb Raih Penghargaan Kategori Khusus Innovative Local Financial Business Model dari IDX Channel

 

Instruksi Presiden tersebut menargetkan pembentukan 80 ribu KDKMP di seluruh Indonesia. Pemerintah menempatkan program ini sebagai kebijakan strategis nasional untuk memperkuat ekonomi desa.

 

“Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

 

Bimo menambahkan, ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi perpajakan, serta kegiatan lain yang disepakati kedua institusi. Sinergi ini diharapkan memperkuat kepatuhan dan tata kelola koperasi.

 

Dalam perjanjian tersebut, DJP akan memperoleh data profil, keuangan, dan potensi KDKMP sebagai basis analisis pemenuhan kewajiban perpajakan. Sementara Kementerian Koperasi memperoleh data NPWP serta laporan pemenuhan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh 21/26.

Baca juga:  XL Axiata Gelar CTPR Masterclass

 

“Tentu ini menjadi basis data yang sangat baik dalam analisis yang prudent untuk mengamankan penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan dari sektor perkoperasian,” tegas Bimo.

 

Berdasarkan data internal DJP per 16 Desember 2025, tercatat 81.436 wajib pajak dengan nama berunsur “Koperasi Desa Merah Putih” dari total 83.016 KDKMP dalam basis data Kementerian Koperasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 69,55 persen mendaftar secara sukarela dan 30,45 persen melalui kegiatan ekstensifikasi lapangan.

 

“Melalui momentum penandatanganan PKS ini, kami berharap dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi program-program pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bimo.(aln)




TERKINI




Rekomendasi

...