spot_img
33 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Kanwil DJP Jawa Tengah II dan PMS Gelar Edukasi Coretax

JATENGPOS.CO.ID,  SOLO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menjalin kerja sama dengan Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pelaksanaan edukasi Coretax di Gedung Pertemuan PMS, Rabu (18/12).

Kegiatan ini diikuti oleh 200 peserta dari anggota PMS dan bertujuan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak masyarakat. Fokus utama acara adalah persiapan implementasi sistem Coretax yang mulai berlaku resmi pada 1 Januari 2025.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi, hadir didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Herlin Sulismiyarti, disambut Ketua PMS, Sumartono Hadinoto, beserta jajaran pengurus PMS.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi, menegaskan pentingnya kerja sama ini sebagai wujud kolaborasi untuk menyukseskan pengumpulan penerimaan negara. “Melalui sinergi ini, kami berharap dapat mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara efisien dan transparan. Coretax adalah langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih modern dan akurat,” tutur Etty.

Baca juga:  SIG Percantik Area Jembatan Kaca Seruni Point Bromo

Ketua PMS, Sumartono Hadinoto, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Edukasi Coretax ini membantu para pengusaha dan masyarakat memahami manfaat sistem baru ini, memastikan komunikasi yang lancar terkait kebutuhan perpajakan. Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan Coretax dengan baik,” ujarnya.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Etty Rachmiyanthi dan Sumartono Hadinoto. Perjanjian ini mencakup edukasi, informasi, dan konsultasi perpajakan dengan hak serta kewajiban yang telah disepakati bersama.

Edukasi Coretax disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II, Timon Pieter. Dalam pemaparannya, Timon menjelaskan fitur utama Coretax dan langkah-langkah yang harus dipersiapkan, seperti pemadanan NIK dan NPWP menjadi 16 digit, serta memastikan akun DJP Online aktif dan valid.

Baca juga:  JNE Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer Award 2023

“Untuk belajar mandiri, bapak/ibu dapat mengakses bahan pembelajaran di laman resmi pajak.go.id, kanal YouTube Ditjen Pajak RI, dan Aplikasi Simulator Coretax,” jelas Timon.

Ia juga mengajak masyarakat mengikuti kelas Coretax yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. “Kami siap membantu melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial resmi DJP,” tambahnya.

Kanwil DJP Jawa Tengah II berkomitmen untuk terus menggelar edukasi dan sosialisasi Coretax guna memastikan kesiapan masyarakat. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses perpajakan sekaligus memperkuat penerimaan negara dalam mendukung pembangunan nasional. (dea)

spot_img

TERKINI