28 C
Semarang
Selasa, 21 April 2026

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan bagi Takmir dan Penggiat Masjid di Jateng




 

JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Ribuan penggiat masjid dan musala di Jawa Tengah kini mendapatkan perlindungan sosial berkat kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Program ini dirancang untuk melindungi para pengurus dan pengabdi masjid dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

 

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah–DIY, Hesnypita, menjelaskan bahwa banyak penggiat masjid yang selama ini menjalankan tugas sosial dan keagamaan dengan ikhlas, namun jarang tersentuh perlindungan jaminan sosial.


 

“Melalui sinergi ini, takmir, imam, muazin, marbut, khatib, dan penggiat masjid lainnya bisa mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Harapannya, mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus,” ujar Hesnypita, seusai penandatanganan kerja sama dengan DMI Provinsi Jawa Tengah di Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Rabu (11/2/2026).

Baca juga:  JNE Bantu Bohopanna Jangkau Konsumen Hingga Pelosok Negeri

 

Hingga saat ini, program ini telah menjangkau 2.568 penggiat masjid dan musala, meski jumlah masjid di Jawa Tengah mencapai lebih dari 54 ribu. Hal ini menunjukkan masih banyak pengurus masjid yang perlu segera didaftarkan agar terlindungi.

 

Ketua DMI Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Rofiq, menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian pengurus masjid.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi, menambahkan bahwa perlindungan diberikan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi semua pengurus, anggota DMI, serta penggiat masjid dan musala.

 

“Dengan program ini, penggiat masjid bisa beribadah dan mengabdi dengan tenang. Masjid tidak hanya megah secara fisik, tapi juga hidup secara sosial dan keagamaan,” kata Arimeita.(aln)




TERKINI

Membaca Fatamorgana Emansipasi Digital




Rekomendasi

...