31.7 C
Semarang
Selasa, 21 April 2026

DJP Serahkan Tersangka Kasus Pajak Rp5,2 M ke Kejari Semarang




JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG-  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Semarang. Penyerahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Arif Yanuar mengatakan, tersangka berinisial YRP dan NRP merupakan Komisaris dan Direktur PT FOB. Keduanya diserahkan pada Kamis (16/4) di Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keberhasilan ini merupakan buah sinergi berbagai aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana perpajakan,” katanya.

Ia menjelaskan, YRP dan NRP diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Modus yang dilakukan adalah tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut serta menerbitkan faktur pajak fiktif.


Baca juga:  Airlangga: Kewirausahaan Mahasiswa Bantu Indonesia Keluar dari Pandemi Covid-19

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp5,27 miliar. Rinciannya, Rp1,65 miliar berasal dari PPN yang dipungut namun tidak disetorkan dan Rp3,61 miliar dari penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

YRP dan NRP terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, keduanya juga dikenakan denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah I, Eko Cahyo Wicaksono menambahkan, pihaknya telah menempuh langkah persuasif sebelum proses penyerahan tersangka. Namun kesempatan untuk mengungkap ketidakbenaran tidak dimanfaatkan oleh para tersangka.

Baca juga:  Uptown Mall BSB City Semarang Masuk Tahap Topping Off

“Sebelum penyerahan, kami telah memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Arif menegaskan, kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi wajib pajak agar tidak melakukan pelanggaran serupa. DJP juga membuka ruang komunikasi bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi atau klarifikasi terkait kewajiban perpajakan.

“Kami membuka pintu komunikasi seluas-luasnya melalui Kantor Pelayanan Pajak,” tandasnya.

Ia menambahkan, peran DJP yang menghimpun sekitar 70 persen penerimaan negara menuntut sinergi antara pelayanan dan pengawasan. Hal itu dilakukan untuk menjaga kepatuhan pajak dan mendukung keberlangsungan pembangunan nasional.(aln)




TERKINI




Rekomendasi

...