31.7 C
Semarang
Selasa, 21 April 2026

Kedokteran Regeneratif Kian Presisi, Terapi Autologus Jadi Arah Masa Depan




JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG-  Perkembangan kedokteran regeneratif terus bergerak menuju pendekatan presisi berbasis sel tubuh sendiri (autologus). Pendekatan ini dinilai lebih aman, efektif, serta selaras dengan aspek bioetik dan regulasi global.

Praktisi Kedokteran Regeneratif sekaligus Ketua PREDIGTI, dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQua mengatakan, terapi seluler telah berevolusi panjang sejak 1950-an. Mulai dari transplantasi sumsum tulang, berkembang ke Mesenchymal Stem Cell (MSC) autologus, hingga era cell-free therapy seperti sekretom dan eksosom serta rekayasa genetika.

“Kedokteran regeneratif kini telah menjadi pilar utama pengobatan masa depan dengan pendekatan presisi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tren global menunjukkan pengawasan ketat terhadap produk sel punca alogenik yang dikomersialisasi secara massal. Otoritas kesehatan seperti Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat mengklasifikasikan produk tersebut sebagai obat biologis yang membutuhkan izin ketat.


Menurutnya, risiko ketidaksesuaian genetik menyebabkan respons imun sehingga sel asing cepat dibersihkan tubuh. Hal ini membuat efektivitas terapi menjadi tidak optimal.

“Akibatnya, mekanisme homing atau kemampuan sel menuju jaringan rusak tidak berjalan maksimal,” jelasnya.

Agus menuturkan, pendekatan autologus justru mendapatkan ruang dalam regulasi global karena termasuk manipulasi minimal. Terapi ini menggunakan sel dari tubuh pasien sendiri seperti Bone Marrow Aspirate Concentrate (BMAC) dan Stromal Vascular Fraction (SVF).

Baca juga:  SBI Dorong Inovasi dan Efisiensi

Ia menyebut, pendekatan ini memiliki keunggulan karena tidak menimbulkan risiko penolakan imun maupun Graft-Versus-Host Disease (GVHD). Selain itu, kesesuaian genetik penuh membuat efektivitas terapi lebih tinggi.

“Sel autologus memastikan keamanan dan presisi biologis yang optimal,” katanya.

Ia menambahkan, perkembangan di Indonesia juga mengalami dinamika panjang. Pada awal 2000-an, terapi ini sempat ditolak karena isu etika penggunaan sel punca embrionik.

Namun, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menghalalkan sel punca dewasa menjadi titik balik penting. Hal ini membuka jalan bagi penerimaan terapi regeneratif di Indonesia.

“Fatwa tersebut menjadi landasan penting dalam menyelaraskan aspek medis dan nilai keagamaan,” katanya.

Agus menjelaskan, pada dekade 2010-an pemerintah memperkuat legitimasi melalui regulasi seperti UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 32 Tahun 2014. Saat ini, Indonesia telah memasuki era implementasi klinis berbasis presisi.

Ia menegaskan, terapi autologus bukan sekadar produk, tetapi tindakan medis yang membutuhkan kompetensi bedah. Proses seperti aspirasi sumsum tulang dan pengambilan jaringan lemak harus dilakukan oleh tenaga ahli.

“Ini adalah domain tindakan medis dengan presisi tinggi, bukan sekadar produk yang diperjualbelikan,” tegasnya.

Baca juga:  DAFAM 'Take Over' Hotel di Bali

Ia menyebut, aplikasi terapi dilakukan melalui tiga rute utama, yakni intravena untuk efek sistemik, endovaskuler dengan kateterisasi untuk target organ spesifik, serta intra-lesi yang dilakukan langsung pada jaringan rusak.

Menurutnya, pendekatan ini harus dilakukan oleh tim medis multidisiplin dengan standar klinis yang ketat. Hal ini untuk memastikan keamanan dan efektivitas terapi bagi pasien.

“Pendekatan presisi ini menjadi kunci keberhasilan terapi regeneratif modern,” ujarnya.

Agus menambahkan, terapi autologus juga sejalan dengan prinsip bioetik halal dan thoyib. Penggunaan sel dari tubuh sendiri dinilai sebagai bentuk terapi alami dengan risiko minimal.

Ia menuturkan, pengembangan kedokteran regeneratif di Indonesia juga didukung integrasi sistem digital. Melalui ekosistem yang dibangun PREDIGTI, layanan dan riset dapat berjalan terintegrasi.

“Digitalisasi memungkinkan pencatatan rekam medis presisi dan penguatan riset klinis berkelanjutan,” katanya.

Ia menegaskan, dukungan regulasi terbaru melalui UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 semakin memperkuat ekosistem tersebut. Kombinasi regulasi, teknologi, dan kompetensi medis menjadi fondasi pengembangan ke depan.

“Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat pengembangan kedokteran regeneratif yang mandiri dan berintegritas,” tandasnya.(aln)




TERKINI




Rekomendasi

...