Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Snapboost, Diduga Jalankan Skema Penipuan Berkedok Monetisasi Media Sosial


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA-  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Snapboost yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok platform monetisasi media sosial. Penghentian dilakukan setelah ditemukan berbagai indikasi pelanggaran serta potensi kerugian bagi masyarakat.

Satgas PASTI menjelaskan, Snapboost menawarkan sistem Click to Earn (C2E) dengan menjanjikan penghasilan kepada peserta melalui aktivitas memberi tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di Instagram, Facebook, YouTube, serta TikTok. Peserta diwajibkan menyetorkan dana untuk dapat mengerjakan berbagai tugas yang ditawarkan.

Selain menjanjikan pendapatan harian, Snapboost juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah sepeda motor dan mobil bagi peserta yang menyetor dana dalam nominal tertentu. Skema tersebut diduga merupakan aktivitas investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca juga:  Solidaritas PLN Jateng-DIY Turut Pulihkan Listrik NTT

Satgas PASTI mengungkapkan, hasil koordinasi menunjukkan Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.


Satgas PASTI juga menemukan pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan nama berbeda. Meski demikian, tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang digunakan tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost dan segera melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Proses penindakan selanjutnya juga dikoordinasikan bersama aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas tersebut diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Langkah itu diharapkan dapat mempercepat proses penanganan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca juga:  Sambut Lebaran, Sido Muncul Santuni 1.000 Dhuafa

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan tidak masuk akal. Masyarakat juga diminta waspada terhadap penawaran yang mewajibkan penyetoran dana di awal atau menggunakan situs maupun aplikasi yang sering berganti alamat tautan.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan OJK. Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan proses penanganan lebih lanjut.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...