OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun dalam kasus pelanggaran pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada para pihak yang melanggar di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10). Penyerahan dilakukan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Khoirul Muttaqien, serta dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto.

OJK menegaskan, penyerahan surat sanksi tersebut sekaligus mencerminkan koordinasi antara OJK dan Polri dalam penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT. Selain itu, seorang berinisial R yang saat ini menjabat direktur PT SS dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun karena pelanggaran terkait manipulasi pasar.

Baca juga:  MTF Sukses Cetak Laba Rp750 Milyar di 2022

Pada kasus penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) BREN, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd. Sementara dalam kasus IPO CUAN, TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar. Kedua sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran berupa pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham.

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku pasar dalam kasus DSSA dan CUAN. Dalam kasus DSSA, sembilan anggota bursa dikenai denda administratif, sedangkan delapan tenaga penjualan atau sales anggota bursa yang menangani pemesanan nasabah dikenai peringatan tertulis.

Sembilan anggota bursa yang dikenai sanksi dalam kasus DSSA meliputi PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Adapun dalam kasus CUAN, denda administratif dijatuhkan kepada PT HPS dan PT BDS, serta pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan kepada seorang direktur PT HPS.

Baca juga:  BTN Pacu KPR di Jateng, Dorong Akses Hunian dan Ekonomi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar dalam perdagangan saham DSSA yang dilakukan oleh sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa. Praktik tersebut disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.

Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham melalui pengaburan identitas pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan. Akibatnya, penjatahan saham dalam jumlah besar terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.

OJK menegaskan, pengenaan sanksi dilakukan untuk meningkatkan integritas pasar modal melalui penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional. Langkah tersebut juga ditujukan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien serta memperkuat perlindungan investor.

OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran ketentuan pasar modal. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap ekosistem investasi nasional.(aln)



TERKINI

Rekomendasi

...

PGN Laksanakan Terobosan Pemanfaatan LNG

Dafam Hotel Management Manfaatkan Energi Surya

SIG Borong Sepuluh Penghargaan

Laba Bersih PLN Tumbuh 38,6%

Lebih Efisien Bayar Iuran JKN Lewat Autodebet