26 C
Semarang
Jumat, 18 April 2025

MKKS Rembang Minta Publikasi Ilmiah Guru Tetap Dinilai untuk Naik Pangkat

JATENGPOS.CO.ID,   SEMARANG – Protes tidak dinilainya publikasi ilmiah untuk kenaikan pangkat guru juga datang dari Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMP kabupaten Rembang.

Mereka berharap meski tidak harus diwajibkan, publikasi Ilmiah artikel guru harusnys tetap dinilai untuk menambah angka kredit. Sehingga guru yang aktif menulis dan berliterasi tetap dihargai kompetensinya untuk menambah angka kredit.

“Mungkin untuk urun rembug, PD (Pengembangan Diri), PI (Publikasi Ilmiah) dan KI (Karya Inovatif) tidak wajib bagi semua guru, tetapi tetap dapat diakui sebagai bentuk peningkatan kompetensi dan di apresiasi sebagai angka kredit tambahan untuk akselerasi kenaikan pangkat,”kata Ngadiyono M.Pd, Ketua MKKS SMP Kabupaten Rembang, Minggu 16 Maret 2025.

Pria yang juga pengurus PGRI Rembang ini mengatakan, pada PermenPANRB no 16 tahun 2009 disebutkan, kegiatan guru yang bisa dinilai menjadi angka kredit ada tiga. Yaitu pengembangan diri (PD), publikasi ilmiah (PI), dan karya Inovatif.

Dari tiga kegiatan tersebut, selain mengajar, guru bisa berlomba-lomba menempuh angka kredit. Ada yang rajin ikut seminar dan pelatihan (PD), rajin menulis artikel untuk dipublikasikan media massa (PI), dan berlomba-lomba membuat karya inovatif (KI) dalam bentuk pola pembelajaran.

“Namun pada peraturan yang baru, tiga hal tersebut tidak bisa dinilai. Kenaikan pangkat guru hanya berdasar Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian kepala sekolah, dengan katagori Baik. Padahal penilaian kepala sekolah bisa subyektif. Ini langkah mundur ke jaman dulu. Ini cocok bagi guru yang malas,”ucapnya.

Sebelumnya, PGRI Temanggung juga protes aturan baru tersebut. Begitupun para komunitas guru penulis di Semarang. Mereka mendesak agar KemenPANRB kembali pada aturan yang lama. Sehingga guru semangat untuk berinovasi. Bagi guru yang rajin akan cepat naik pangkat.

“Kami sangat menyayangkan dihapusnya publikasi karya ilmiah untuk menambah angka kredit kenaikan pangkat guru, kita disuruh menumbuhkan budaya literasi, tetapi karya tulis guru malah tidak dihargai,” kata Nor Akhlis, S.H., S.Pd., M.Pd., Ketua PGRI Temanggung.

Atas nama PGRI Temanggung, dia berharap publikasi ilmiah tetap menjadi salah satu bentuk pengembangan diri yang dapat dinilaikan sebagai tambahan nilai PAK (Penilaian Angka Kredit) guru. Sehingga menambah kredit kenaikan pangkat.

“Tolong kembalikan pada Permenpan RB yang lama no 16 tahun 2009 yang mengakomodir publikasi karya ilmiah guru. Namun tidak usah menjadi prasyarat wajib guru ketika akan naik pangkat,” katanya.

“Publikasi ilmiah itu merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan kompetensi profesional guru. Proses penulisan karya ilmiah mendorong guru untuk melakukan penelitian, analisis, dan refleksi terhadap praktik pembelajaran,” imbuhnya. (jan)



Popular

LAINNYA

Terkini