Fraksi Gerindra Tuding Sekda Lemot Terkait Pelayanan Publik

Ketua DPD Partai Gerindra Salatiga Yuliyanto bersama anggota Fraksi Gerindra menunjukkan surat pengaduan ke Mendagri ( foto : dekan/ jateng pos)

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Salatiga Agus Pramono menilai pelaksanaan pelayanan publik di Kota Salatiga masih sangat kurang. Hal ini dasarkan pada aduan masyarakat ke Fraksi Partai Gerindra yang berasal dari Yayasan Karantina Tahfish Al Quran Nasional, Salatiga.

Dijelaskan Agus, Yayasan Karantina Tahfizh Al- Quran ingin mendirikan masjid di kawasan sekolahan, sementara lokasi di yayasan terbatas sehingga ingin memperlebar areanya dengan cara tukar guling.
“ Pihak yayasan sudah mengirim surat ke Pemkot Salatiga untuk mengajukan tukar guling dengan tanah milik Pemkot, namun hingga saat ini sama sekali belum ada kejelasannya,” ujar Agus Pramono, Senin (18/7).

Tanah milik Pemkot Salatiga tersebut berbatasan langsung atau gandeng dengan tanah yayasan karantina tahfish quran, sedangkan tanah pengganti yang akan digunakan sebagai tukar guling seluas 20.047 meter persegi di daerah Blotongan, Salatiga. “ Kami sangat menyayangkan pelayanan publik yang lambat, mengapa hingga kini tidak ada tanggapan dari Sekda,” imbuhnya.

Baca juga:  Mahkota Makutarama Buat Danrem Baru

Dari kasus tersebut, Fraksi Gerindra DPRD Kota Salatiga menuding Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Salatiga Wuri Pudjiastuti melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “ Kami menilai Sekda tidak mampu menjadi penanggungjawab pelayanan publik,” imbuhnya.

iklan

Menurutnya, tugas dan fungsi Sekretaris Daerah adalah melaksanakan administrasi pemerintah daerah dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pemerintahan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh wali kota. “ Sebagai Sekretaris Daerah, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya juga harus berpedoman pada Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 93 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi,” imbuhnya.

Baca juga:  Sukses Mengelola Dana dari Rp 1,3 Miliar Jadi Rp 7,4 Miliar

Untuk mengingatkan Sekda Salatiga, kata Agus, Fraksi Gerindra DPRD Salatiga juga melayangkan surat aduan ke Menpan RB di Jakarta, Mendagri, Gubernur Jateng, Ombudsman, Pj Walikota Salatiga dan pimpinan DPRD terkait buruknya pelayanan publik di Pemkot Salatiga.

Ditambahkan Agus, saat dilantik menjadi Sekda Salatiga pada 30 April 2021, Wuri Pujiastuti dalam sumpahnya menyatakan siap dicopot jika tidak taat aturan. “Ibu Wuri menyatakan siap dicopot jika tidak taat makanya kami sebagai fungsi pengawas meminta kepada sekda taat aturan tentang pelayan publik di Salatiga ini. Pelayanan publik harus cepat,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Salatiga Wuri Pujiastuti saat dikonfirmasi wartawan terkait hal itu menyatakan, proses tukar guling yang diajukan Yayasan Karantina Tahfizh Alquran Nasional masih dalam proses oleh tim. Menurutnya sekda itu hanya koordinator. “Ada persyaratan yang belum lengkap. Lebih jelasnya silahkan tanyakan kepada bagian aset di BPKPD. Proses tetap berjalan sesuai regulasi,” jelasnya. (deb)

Baca juga:  Stabilkan Harga  20 Ton Kedelai Didrop ke Salatiga Dalam Operasi Pasar
iklan