Hamong Projo Kabupaten Semarang Apresiasi Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa

BERHASIL: Ratusan kades saat akan berangkat unjuk rasa menuntut revisi UU Desa di Jakarta berkumpul di rumah Dinas Bupati Semarang pada awal 2023 lalu. FOTO: IST/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Kepastian tambahan masa jabatan 2 tahun ini disambut sumringah para Kepala Desa (Kades).

UU tersebut diteken Jokowi pada tanggal 25 April 2024 lalu. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39. Dijelaskan dalam pasal tersebut di ayat 1, bahwa Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Sehingga total, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

“Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian bunyi Pasal 39 ayat 1 seperti dilihat dalam dokumen UU diakses, kemarin.

Ketua Hamong Projo (Paguyuban Kades) Kabupaten Semarang, Agus Sudibyo mengatakan adanya kepastian UU penambahan masa jabatan Kades merupakan angin segar bagi para Kades, khususnya yang bertugas di Kabupaten Semarang.

“Harapan kita dengan penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, tugas Kades dalam satu periode memimpin Desa lebih optimal. Visi misi maupun program selama satu periode dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Salah satu kepastian dalam UU baru yang melegakan seluruh Kades, lanjut Agus, mengacu pada pasal 118 yang menjelaskan, pada saat UU ini berlaku, Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selain masa jabatan ditambah, bagi yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri 1 periode lagi.

Nantinya, Kades dan BPD dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.

“Termaktub dalam pasal 118 huruf c, Kades dan BPD yang masih menjabat pada periode ketiga bisa menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU (ditambah 2 tahun, red),” jelasnya kepada Jateng Pos, kemarin.

Masih dalam pasal 118, lanjut Agus, UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun 2024 ini.

“Bunyi pasal 118 huruf e Kades yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU baru yang berlaku,” tandasnya.

Di bulan Maret 2025 mendatang seharusnya ada sebanyak 140 Kades yang telah berakhir masa jabatannya, menurut Agus, seusai UU masa jabatannya akan ditambah dan pemilihan kepala desa (Pilkades) akan dilaksanakan 2 tahun setelahnya.

“Saat ini masih menunggu turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024, dalam pelaksanaan ke depan mungkin ada Perda atau Perbub barus yang mengatur setelah ada penambahan masa jabatan. Kita masih menunggu turunan UU nantinya seperti apa,” ungkapnya.

Agus berharap UU tentang Desa yang baru benar-benar memberi angin segar para Kades dan perangkat. Setidaknya dengan tambahan jabatan selama 2 tahun dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, memberikan ucapan selamat atas berlakukan UU tentang Desa yang baru. Ia berharap pembangunan desa dapat dijalankan lebih optimal.

“Selamat untuk desa dan warganya. Prinsip desa membangun bisa lebih optimal dilaksanakan,” ujarnya kepada wartawan, dilansir dari detikcom, kemarin.

Kades kini bisa menjabat selama 8 tahun dengan maksimal 2 periode dari sebelumnya maksimal 3 kali periode.

“Selebihnya fokus desa membangun. Dari maksimal 3 kali dijadikan dua kali maksimal masa jabatan kepala desa. Demokrasi bisa berputar tapi membangun juga bisa dijalankan,” pungkasnya.

Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. (muz)