JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN-Diduga terbelit utang membuat Dedi Sofiyan (21) warga Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang gelap mata. Ia tega menghabisi nyawa kenalannya, Suroyo (50) warga Banaran, Tembarak, Temanggung dengan cara menusuk leher korban hingga meninggal.
Jenazah korban awalnya ditemukan warga tergeletak di area perkebunan PTPN IX Bringin pada Minggu (1/6) lalu. Semula jenazah dengan luka di bagian kepala diduga korban kecelakaan.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, warga yang pertama kali melihat mayat korban awalnya mengira korban kecelakaan lalu lintas. Namun setelah melihat adanya kejanggalan saksi Wiji Kasmin (43) langsung melapor ke Polsek Bringin.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan ini, berawal dari penemuan mayat korban di area perkebunan PTPN IX di wilayah Bringin, Kabupaten Semarang pada 1 Mei 2022 lalu. Awalnya, warga yang pertama kali melihat mayat tersebut mengira korban kecelakaan lalu lintas. Namun setelah melihat adanya kejanggalan saksi Wiji Kasmin langsung melapor ke Polsek Bringin.
“Kemudian anggota Inafis dan Resmob melakukan pemeriksaan korban dan lokasi kejadian. Dalam pemeriksaan ditemukan kejanggalan. Selanjutnya, dilakukan autopsi dan hasilnya, diduga kuat mayat tersebut merupakan korban pembunuhan,” kata Kapolres di Mapolres Semarang, Selasa (17/5/2022).
Hasil pemeriksaan mayat korban dan lokasi kejadian, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Untuk mengungkap kasus ini, Polres Semarang berkerjasama dengan Polres Temanggung dan Jatanras Polda Jateng.
Akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (7/5/2022) dini hari. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya.
“Berkat kerja sama dengan Polres Temanggung dan tim, tersangka DS diamankan tim gabungan di rumahnya,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban berniat menggadaikan sepeda motor di daerah Bringin dengan meminjam KTP tersangka untuk atas nama gadai.
Kemudian pada 30 April 2022, korban ditemani rekannya Zaini berangkat ke Bringin. Dari Temanggung mereka menaiki sepeda motor sendiri-sendiri.
Sesampainya di Bringin, korban bersama Zaini bertemu Heru yang akan menerima gadai motor korban sebesar Rp5 juta dengan menggunakan atas nama KTP tersangka Dedi.
Setelah menerima uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut, korban bersama Zaini kemudian bertemu dengan pelaku di daerah Karanglo, Bringin.
Selanjutnya korban meninggalkan Zaini di Masjid Karanglo untuk pergi bersama pelaku menggunakan sepeda motornya.
“Setelah menunggu hingga pukul 21.00 WIB, Zaini menelepon korban tentang keberadaanya namun handphone sudah tidak aktif. Kemudian Zaini pulang ke Temanggung menggunakan angkutan umum,” terangnya.
Keesokan harinya, seorang warga bernama Wiji Kasmin (43) yang hendak mencari rumput diarea perkebunan PTPN IX melihat ada mayat yang tergeletak di tanah. Di sekitar lokasi terdapat sepeda motor.
Tersangka Dedi dalam keterangannya mengakui, ia nekat membunuh korban karena terbelit hutang sebesar Rp 5,5 juta.
Ia kemudian merencanakan untuk membunuh dan menguasai uang hasil gadai yang dibawa korban.
“Saya ajak keliling hingga masuk ke hutan karet (PTPN, red). Saya dibonceng korban, lalu saya tusuk bagian lehernya. Korban sempat melawan, saya tusuk lagi sebanyak 3 kali,” akunya kepada Jateng Pos.
Korban jatuh tersungkur dari motornya dengan berlemuran darah di bagian muka. “Korban saya tinggal, uang Rp 5 juta dan handphone korban saya ambil lalu saya kabur,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 363 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (muz)