26 C
Semarang
Kamis, 29 Januari 2026

Potong Insentif Rp 2,5 M untuk Bupati, Kabag BPPD Sidoarjo Tersangka

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW), sebagai tersangka pemotongan insentif ASN dengan total Rp 2,7 miliar. Potongan itu diduga dikumpulkan dan digunakan untuk keperluan Kepala BPPD serta Bupati Sidoarjo.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

“Kami sudah sampaikan tadi, bahwa di awal, dipungut oleh yang bersangkutan (Siska Wati) tapi peruntukannya diuntukkan atau digunakan Kepala BPPD dan Bupati. Tentu kepada dua orang ini nanti kami akan konfirmasi,” sambungnya.

Ghufron mengatakan BPPD Sidoarjo mengumpulkan pajak sebesar Rp 1,3 triliun selama 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif.

Namun, Siska diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif itu. Permintaan potongan dana insentif itu diduga disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN.

“Dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui WhasApp,” ucap Ghufron.

Baca juga:  Merapi Luncurkan 18 Kali Lava Pijar

Besaran potongan adalah 10-30 persen tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinir oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

“Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” ucapnya.

Ditambahkan, OTT berawal ketika KPK menerima informasi adanya penyerahan uang yang diduga hasil korupsi. Ketika dilakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak, ditemukan uang puluhan juta.

“Sekitar Rp 69,9 juta,” kata Ghufron.

Diduga, uang itu merupakan hasil pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo. Siska Wati diduga secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.

Pada tahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif. Dana itu yang kemudian diduga dipotong Siska Wati.

Penyetoran uang hasil pemotongan itu diduga dilakukan per 3 bulan. Untuk tahun 2023, diduga total pemotongan yang dilakukan Siska Wati mencapai Rp 2,7 miliar.

Ghufron mengatakan kasus ini menjadi pintu masuk KPK mengusut lebih lanjut soal dugaan pemotongan pajak. Dia mengatakan dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga telah terjadi sejak 2021.

Baca juga:  Presiden Resmi Terbitkan Aturan Penerapan DENDA bagi Penolak Vaksinasi COVID-19

“Dugaan pemotongan ini sudah terjadi sejak tahun 2021 dan dari sebelum-sebelumnya. Kami akan dalami lebih lanjut,” ucapnya.

Ghufron juga mengungkap gelar perkara atau ekspose kasus ini sempat berjalan alot. Salah satu yang sempat diperdebatkan berkaitan wacana melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) lain. Dia mengatakan peluang itu terbuka karena jumlah barang bukti.

“Apakah ada wacana akan menyerahkan ke APH lain? Salah satunya yang diperdebatkan ini karena nilainya dianggap masih kecil,” ujar Ghufron.

Namun Ghufron mengatakan OTT di Sidoarjo akhirnya diputuskan ditangani oleh KPK. Dia menilai nilai uang yang didapat dalam tangkap tangan yang kecil itu bisa menjadi besar dalam proses pengembangan perkara.

“Kami selalu mengatakan bahwa pada saat OTT itu pasti kemudian yang cash itu pasti kecil, tapi ketika kita masuk pasti kemudian dapat yang lain. Misalnya tahun 2023 yang terkumpul Rp 2,7 miliar kan itu akumulasi ya, tiga bulanan. Mungkin yang bulan-bulan sebelumnya sudah terbelanjakan yang kami amankan yang ada periode terakhir,” tegasnya. (dtc/dbs/muz)



TERKINI

Rekomendasi

...