spot_img
28.6 C
Semarang
Rabu, 25 Juni 2025
spot_img

Pengusaha Properti Laporkan Notaris/PPAT Nakal, Nekat Palsukan Akta Kematian dan Surat keterangan Waris

JATENGPOS.CO.ID, BOYOLALI – Sumarno, seorang pengusaha property,warga Kismoyoso, Ngemplak, Boyolali, melaporkan Dyah Setyowati, seorang notaris/PPAT yang berkantor di desa Sawahan, Ngemplak, Boyolali.

Dyah dilaporkan karena dituding melakukan sejumlah pemalsuan dokumen, penipuan, pengrusakan dan penggelapan uang pajak. Dyah diketahui membuat akta kematian palsu atas nama Sumarno, surat keterangan waris palsu yang diduga hal tersebut digunakan untuk membuat sertifikat tanah dari jalur warisan

“Saya sudah melaporkan notaris/PPAT Diyah Setyowati. Diduga Dyah sudah melakukan kecurangan dengan membuat akta kematian palsu dan surat keterangan waris palsu atas nama saya yang digunakan untuk membuat sertifikat tanah waris. Padahal saya masih hidup dan sertifikat itu untuk proses jual beli bukan waris.” Ungkap Sumarno, Rabu (9/10/2024).

Sumarno menjelaskan kronologi awal, yakni pada 12 April 2023, ia menjual tanah pertanian seluas 867 m2 di Donohudan Ngemplak Boyolali, kepada Djaelani mustofa warga Banyuanyar Banjarsari Solo.

Setelah sepakat harga, pembeli menunjuk pengurusan jual beli melalui notaris/PPAT dyah setyowati, untuk di proses balik nama status jual beli. Dengan salinan Akta jual beli nomor 217/2023. Pada saat itu juga diserahkan syarat lengkap, sertipikat asli, kk, ktp suami istri, termasuk uang pajak yang disetorkan melalui Notaris/PPAT. Yakni pajak pembeli Rp 26 juta dan penjual Rp 15 juta, dibayar lunas ke notaris/PPAT dyah, Ditambah biaya jasa balik nama Rp 3,5 juta.

Pada 8 Juni 2024 sertifikat jadi, namun diketahui kondisi rusak dengan ada penghapusan tulisan di salah satu bagian.

“Pembeli saya curiga kenapa sertifikatnya ada coretan penghapusan dengan tipex. Lalu pembeli tanyakan pada BPN dan ironisnya coretan tersebut berisi kata bahwa sertifikat tersebut merupakan berisi bahwa sertifikat tersebut merupakan warisan dari turun waris almarhum sumarno, padahal transaksinya adalah proses jual beli,” kata Sumarno.

Lalu ia bersama pembeli menelusuri data dan bukti, diketahui bahwa Notaris PPAT Dyah membuat sertifikat dengan dasar turun waris dari almarhum Sumarno kepada pembeli. Didalamnya diperkuat surat akta kematian Sumarno hingga surat turun waris yang menggunakan cap tandatangan Kades Sawahan dan Camat Ngemplak.

“Saya kan masih hidup kok dianggap mati. Diduga akal akalan ini untuk menilap uang pajak BPHTB maupun pajak pph final yang harusnya disetor ke pemerintah, kalau pakai surat waris kan pajak 0 rupiah,” ungkap Sumarno.

Atas hal tersebut Sumarno melaporkan kasus tersebut ke Polres Boyolali dengan aduan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan, pada 2 Oktober 2024.

Pada hari ini Senin (7/10/2024) penjual dan pembeli ke BPN Boyolali dilakukan klarifikasi dengan menghadirkan penjual pembeli, camat, Kades, termasuk notaris/PPAT Diyah.

Kades dan camat juga memastikan bahwa surat keterangan tersebut tidak sesuai dengan data resmi desa dan kecamatan, di cek bentuk cap dan tanda tangan juga berbeda. Ada indikasi diduga kuat dilakukan pemalsuan cap dan tanda tangan.

“Benar sudah ada pertemuan untuk kasus ini dan saya tidak pernah membuat surat kematian untuk Sumarno, cap dan tanda tangan tidak sama,” ungkap Agus Sunarno, kades Sawahan, dikonfirmasi Rabu (9/10).

Hal senada juga disampaikan Camat Ngemplak Ari Wahyu Prabowo. Melalui pesan singkat, Ari mengatakan ‘Terkait dengan hal tersebut sudah ditangani oleh BPN, serta hal tersebut juga sudah ada upaya hukum dari para pihak yang berkepentingan’.

Sementara itu, pihak BPN Boyolali saat dikonfirmasi masih menunggu arahan dari pimpinan. (dea)

spot_img

TERKINI