spot_img
28 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan, Begini Siasatnya Potong Insentif

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Muhdlor resmi ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Sang Bupati disebut telah membuat aturan berupa Keputusan Bupati untuk melegalkan pemotongan insentif.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan menyatakan bahwa Muhdlor berwenang dalam mengatur insentif pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab. Muhdlor disebut telah menandatangani surat keputusan untuk 4 triwulan selama tahun anggaran 2023 sebagai landasan pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPBD Sidoarjo.

“Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA (Ahmad Muhdlor Ali) untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo,” tutur Tanak dilansir dari detikcom, Selasa (6/5/2024).

“Atas dasar keputusan tersebut AS (Ari Suryono) selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kasubbag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan untuk Bupati AMA,” lanjutnya.

Tanak menjelaskan bahwa Ari Suryono selanjutnya memerintahkan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut. Dia terangkan juga bahwa besaran potongan itu mencapai 10% sampai dengan 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Baca juga:  Polda Jateng Bongkar Makam Darso, yang Tewas Dianiaya Polisi 

Selanjutnya, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Penyerahan uang secara tunai ini diputuskan supaya praktik pemotongan dana insentif itu terkesan tertutup.

“AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati,” ujarnya.

Potongan dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang dikumpulkan oleh Siska Wati terkumpul sebanyak Rp 2,7 miliar di tahun 2023. Sebagian dari uang itu menjadi barang bukti saat KPK melakukan tangkap tangan.

“Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Tentunya, Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik,” ujarnya.

Tanak juga menyebutkan koordinasi berkaitan pemberian potongan insentif itu dilakukan lewat orang kepercayaan sang bupati yakni sopir pribadinya.

“Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya kepada AS,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dilansir dari detikNews, Selasa (6/5/2024).

Atas temuan KPK inilah Muhdlor ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Mei ini hingga 26 Mei di Rutan KPK. Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga:  Proyek Pasar Hewan Sumberlawang Amburadul

Dalam konferensi Selasa (7/5/2024), Gus Muhdlor yang beberapa kali mangkir dari panggilan KPK turut ditampilkan. Dia terlihat mengenakan rompi warna oranye dengan tangan diborgol dan menghadap ke belakang saat konferensi pers berlangsung.

“Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka baru, AMA Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” tandas Tanak.

Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono memastikan Wabup Sidoarjo menjadi Plt Bupati Sidoarjo segera terbit.

“Besok kita keluarkan. Di dalam undang-undang maka wakil bupati akan melaksanakan tugas-tugas yang selama ini menjadi tugas bupati. Otomatis maka, kalau ada wakil bupatinya, wakil bupati akan menjadi Plt Bupati untuk Sidoarjo,” kata Adhy, Selasa (7/5/2024).

Adhy menyatakan secara otomatis Wabup Sidoarjo yang saat ini dijabat Subandi akan mendapat tugas baru sebagai Plt Bupati Sidoarjo.

“Jika tidak ada wakilnya, baru kita cari Plt yang lain atau pejabat yang lain. Sidoarjo kan ada wabup, jadi otomatis langsung Plt Bupati Sidoarjo,” terangnya. (dtc/muz)

spot_img

TERKINI