28 C
Semarang
Jumat, 25 April 2025

Polemik Ijazah Jokowi Digugat ke PN Surakarta

JATENGPOS. CO. ID, SOLO – Polemik seputar keaslian ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, akirnya bergeser ke ranah hukum. Untuk memastikan polemik tersebut, pengacara senior dari Solo, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., secara resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta pada Senin (14/4/2025). Gugatan tersebut resmi terdaftar dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Gugatan tersebut dilayangkan kepada empat pihak, yakni Joko Widodo sebagai Tergugat I, KPU Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.

Dr. Taufiq menunjuk tim kuasa hukum yang menamakan diri mereka TIPU UGM—akronim dari Tim Penggugat Bukti Ijazah Aseli Jokowi Usaha Gakpunya Malu—sebagai bentuk sindiran keras terhadap dugaan manipulasi dokumen pendidikan yang menjadi pokok gugatan.

Dalam keterangan persnya, Andhika selaku anggota tim kuasa hukum menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk kegelisahan hukum dan politik terhadap sistem demokrasi dan penegakan hukum yang dinilai telah menyimpang dari prinsip keadilan dan transparansi.

“Ini bukan sekadar gugatan administratif, tapi bentuk perlawanan terhadap degradasi etika dan moral dalam penyelenggaraan negara,” ungkap Andhika, usai mendaftarkan gugatan.

Menurutnya, gugatan ini berangkat dari beredarnya dugaan bahwa ijazah pendidikan milik Joko Widodo tidak autentik. Polemik  telah menjadi perbincangan publik dan memicu keraguan terhadap integritas akademik mantan presiden tersebut.

Meski berbagai klarifikasi telah disampaikan di masa lalu, Dr. Taufiq yang juga mantan bakal calon Walikota Surakarta ini merasa perlu membawa isu ini ke jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan penegakan keadilan.

Dalam sistem hukum perdata Indonesia, gugatan ini akan mengikuti mekanisme yurisdiksi contentiosa. Dimana kedua belah pihak diberikan hak yang sama untuk menyampaikan dan membuktikan argumen masing-masing. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUH Perdata yang mengatur tentang beban pembuktian.

Dr. Taufiq menilai, jika kelak pengadilan membuktikan bahwa ijazah yang dimiliki Joko Widodo tidak sah, maka segala tanggung jawab negara yang terjadi selama masa kepemimpinannya—termasuk proyek strategis nasional dan beban utang luar negeri—patut dipertanyakan dan dibebankan kepadanya secara moral dan hukum.

“Langkah ini bukan untuk menjatuhkan pribadi, tapi menegakkan nilai kebenaran dan mempertahankan marwah institusi negara, khususnya pendidikan dan penyelenggara pemilu,” kata Dr. Taufiq dalam pernyataannya.

Pengajuan gugatan ini menambah panjang deretan kontroversi hukum dan politik di tengah tahun-tahun transisi kepemimpinan nasional. Publik kini menanti bagaimana jalannya proses pengadilan ini dan apakah akan membawa dampak signifikan terhadap narasi politik dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Hingga rilis ini ditulis, belum ada tanggapan para pihak tergugat. (dea/jan)



Popular

LAINNYA

Terkini