JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka korupsi yang satu ini sangat besar nilai kerugian negara akibat perbuatannya, bahkan disebut keterlaluan. Nilai kerugian negara dinilai cukup fantastik! Mencapai Rp 622 miliar! Anehnya, KPK mulai berbalik arah memberikan support pada tersangka satu ini? Siapa dia?!

Ulah tebang pilih KPK atas kasus ini menuai protes berbagai elemen masyarakat. Inilah Indonesia dos! Dari berbagai sumber dihimpun Jateng Pos, diantaranya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras sikap KPK yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. KPK dinilai tidak terbuka dalam peralihan status tahanan Yaqut.
“Yang jadi masalah sekarang ini untuk pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut itu menjadi sangat mengecewakan kita semua. Satu, tidak ada pengumuman,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Informasi keberadaan Yaqut yang tidak ada di Rutan KPK diketahui pertama kali disampaikan oleh istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, setelah menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3).
Silvia saat ini mendapatkan informasi dari suaminya bahwa Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3). KPK lalu buka suara dan menjelaskan Yaqut telah menjadi tahanan rumah.
“Kalau tidak dibocorkan istrinya Noel itu tidak ketahuan. Sementara KPK dalam UU KPK azaznya keterbukaan,” jelas Boyamin.
Boyamin mendesak KPK terbuka dalam menjelaskan alasan mengubah status penahanan Yaqut. Dia menilai ada kesan KPK menutupi perubahan status tersebut, namun berakhir gagal karena dibocorkan keluarga sesama tahanan.
“Jadi ini soal semata-mata perlakuan dalam hal penahanan itu diumumkan pada masyarakat yaitu dalam bentuk ditampilkan ke depan dengan rompi oranye dan diborgol, tapi pada saat dialihkan mestinya diumumkan. Yang lebih menyakitkan ketika tidak diumumkan ketahuan dari orang lain, buru-buru mereka kemudian mengiyakan,” jelas Boyamin.
“Jadi kesan ditutupi dan menutupi ini menjadikan masyarakat kecewa,” sambungnya.
Boyamin juga menyoroti momen perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah menjelang Lebaran. Dia mengatakan hal itu juga bisa memancing dugaan publik terkait pemberian tahanan rumah kepada Yaqut agar mantan Menteri Agama itu bisa merayakan Lebaran di luar rutan.
“KPK tidak pernah melakukan penangguhan penahanan, peralihan penahanan sepanjang itu tidak sakit. Ini tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan apalagi menjelang Lebaran. Jadi ini menjadi diskriminasi, yang lain-lain ditahan sementara Gus Yaqut dialihkan tahanan rumah seakan-akan untuk Lebaran,” tutur Boyamin.
Dia menambahkan, perlakuan KPK ini berbeda saat menangani permohonan keluarga dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Boyamin menyebut saat itu keluarga Enembe meminta KPK tidak menahan Enembe di rutan karena alasan sakit, tapi ditolak oleh KPK.
“Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan,” tandasnya seperti dilansir dari detikcom.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK transparan dalam perubahan status Yaqut) sebagai tahanan rumah. ICW menilai status itu membuat kesan adanya perlakuan istimewa yang diberikan KPK kepada Yaqut.
“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
ICW mengatakan selama ini KPK memiliki standar yang ketat dalam menangguhkan penahanan tersangka korupsi. Namun, dalam kasus Yaqut, tidak ada penjelasan yang rinci diberikan KPK.
“Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” katanya.
ICW juga mewanti-wanti KPK dampak yang bisa terjadi saat menjadi Yaqut sebagai tahanan rumah. ICW khawatir Yaqut bisa menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi saksi kasus korupsi kuota haji yang penyidikannya masih berjalan.
“Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” tutur Wana.
Lebih lanjut, Wana mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan memeriksa pimpinan KPK. ICW menilai perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah tidak terlepas dari persetujuan pimpinan KPK.
“Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” katanya.
Sementara, setelah ramai kesaksian dari istri Noel, KPK baru buka suara menjelaskan keberadaan Yaqut. Pada Sabtu (21/3) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut saat ini menjadi tahanan rumah.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Budi, Sabtu (21/3).
KPK tidak memberikan alasan jelas terkait perpindahan status penahanan Yaqut. KPK hanya menyebut tahanan rumah bagi Yaqut bersifat sementara.
Budi juga menyebut peralihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena faktor kesehatan. Budi mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarg
Berdasarkan informasi dilansir dari tribunnews, pada hari Raya Idul Fitri, keluarga Gus Yaqut berada di rumah mereka di perumahan Mahkota Residence, Jalan Raya Condet, Batu Ampar, Kramat Djati, Jakarta Timur. Meski begitu, sumber itu menyebut tidak melihat langsung keberadaan Gus Yaqut di rumahnya.
“Pas lebaran, tidak lihat langsung. Tapi keluarganya ada di rumah (saat Lebaran),” ujar sumber itu, Senin (23/3/2026).
Tak hanya itu, sumber mengungkapkan pada hari Raya Idul Fitri hari Sabtu lalu, rumah Gus Yaqut ramai di datangi oleh para tamu untuk halal bihalal. Saat dikonfirmasi apakah keluarga Gus Yaqut menggelar ‘open house’, ia tidak bisa memastikan detail.
Namun, berdasarkan pantauan sumber, rumah Gus Yaqut ramai saat Lebaran. “Sempat ramai tamu yang datang saat Lebaran,” jelasnya.
Sementara itu, pada Senin (23/3/2026) pagi, kondisi kediaman Yaqut Cholil Qoumas, terpantau sepi seusai status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK. Aktivitas di lingkungan perumahan Mahkota Residence, Jalan Raya Condet, Batu Ampar, terlihat normal seperti biasa.
Tidak terlihat adanya penjagaan khusus di sekitar rumah Gus Yaqut tersebut. Pintu gerbang perumahan pun tampak terbuka lebar. Kendaraan roda empat maupun roda dua milik warga perumahan tersebut tampak keluar dan masuk.
Adapun, terlihat 2 orang petugas keamanan tengah berjaga di halaman depan perumahan tersebut.
Diketahui dihimpun dariu wikipedia, Yaqut Cholil Qoumas lahir 4 Januari 1975 adalah Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Maju sekaligus Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) periode 2015–2020. Sebelumnya, ia pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PKB. Ia juga pernah menjadi Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010 dan anggota DPRD Rembang periode 2004–2005 hasil Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pada 9 Januari 2026, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Ia merupakan putra KH M Cholil Bisri, adik kandung dari Ketua Umum PBNU Dr KH Yahya Cholil Staquf, dan keponakan dari KH Mustofa Bisri atau Gus Mus. Lulus dari SD Negeri Kutoharjo (1981–1987), Yaqut melanjutkan pendidikannya ke SMP Negeri II Rembang (1987–1990) dan SMA Negeri II Rembang (1990–1993).
Yaqut hanya lulusan SMA sebagaimana biodata yang ditulisnya untuk KPU pada 2019. Ia sempat kuliah di Universitas Indonesia (UI) jurusan Sosiologi, tetapi tidak selesai.\ (dtc/dbs/muz)














