Sidang Gugatan Perdata Warga Solo Terhadap Honda Solo Baru Dimulai, Diduga Sales Gelapkan Dana Pembeli


JATENGPOS.CO.ID,  SUKOHARJO – Pengadilan Negeri Sukoharjo menggelar sidang pertama gugatan perdata yang diajukan oleh Anindya, warga Penumping Solo, melalui kuasa hukumnya, Badrus Zaman SH, terhadap PT Honda Solo Baru terkait dugaan wanprestasi dalam kasus jual beli mobil, Senin (23/12).

Kasus ini bermula dari pembelian mobil Honda CR-V Prestige secara tunai dengan total harga Rp640 juta pada tahun 2022. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp200 juta melalui rekening pribadi sales supervisor PT Honda Solo Baru dan Rp400 juta melalui transfer ke rekening perusahaan. Namun, lima bulan lalu, mobil yang telah digunakan oleh Anindya ditarik oleh debt collector dengan alasan tunggakan angsuran selama sembilan bulan.

Badrus Zaman menjelaskan bahwa penggugat belum menerima BPKB mobil tersebut sejak pembelian. Ketika dipertanyakan, pihak dealer berbelit-belit hingga akhirnya mobil ditarik. “Kami menduga ada tindakan yang tidak sesuai prosedur dari pihak sales supervisor, di mana pembayaran tunai diduga dicatat sebagai pembayaran angsuran,” ujarnya.

Baca juga:  Pemprov Jateng Sosialisasikan Transisi Energi Menuju Industri Hijau SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggandeng banyak pihak, untuk penggunaan energi alternatif dalam menuju industri hijau (green industry). Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno, langkah paling dekat yakni penggunaan panel surya dan gas alam atau Compressed Natural Gas (CNG), untuk dunia industri. "Transisi energinya bertahap. Kita dorong di beberapa kawasan industri juga menggunakannya. Sekarang juga sudah menuju untuk penggunaan CNG di Jawa Tengah," kata Sumarno mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), usai Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Bidang Indag Tahun 2025 dan Sosialisasi Rengganis Pintar "Revitalisasi Green Industry" Guna Mendorong Peningkatan Ekspor Jawa Tengah, di The Wujil Resort & Convention Kabupaten Semarang, Kamis, 2 Oktober 2025. Untuk pemanfaatan CNG, kata Sumarno, didukung oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pemasangan transmisi dari Cirebon-Semarang (Cisem) yang saat ini sedang berproses. "Selain lebih ramah lingkungan, sebetulnya CNG itu menggunakan produk dalam negeri," katanya. Dikatakan Sumarno, Pemerintah Provinsi Jateng juga memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang punya produk CNG yakni PT Jateng Petro Energi. Perseroda didorong untuk memperbanyak produksi gas alam dan disalurkan baik untuk industri kecil maupun besar. Di sisi lain yang tak kalah penting, yakni setiap perizinan usaha dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) harus harus benar-benar dipatuhi. Supaya lingkungan tetap terjaga. Apalagi Jawa Tengah dijadikan provinsi penumpu pangan dan industri, di mana keduanya harus seimbang. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jateng, July Emmylia, mengatakan, program Rengganis Pintar, merupakan, suatu upaya kita untuk dapat mempercepat implementasi Industri Hijau di wilayah setempat. "Karena apa? Karena sekarang ini market driven sudah mewajibkan untuk ber-sertifikat IUDR dan FSC. Nah, kalau tidak kita segera kejar kita akan kehilangan market," katanya. Emmy menjelaskan, green market action itu berada pada angka 79,12 persen. Hal itu harus segera dipenuhi agar tidak kehilangan potensi pasar dan mengurangi produk ekspor. Adapun Rengganis Pintar merupakan sistem mulai dari forum konsultasi, komunikasi, kemudian instrumen indeks siap hijau untuk mengukur kesiapan industri. Khususnya untuk industri kecil menengah (IKM). "Pelaku IKM didampingi dan diberikan fasilitasi sertifikat gratis. Sertifikat gratis ini untuk dapat menuju ke Industri Hijau," katanya. Disperindag, kata Emmy, memiliki target jangka pendek dan panjang. Jangka pendeknya melelui program itu akan menambah jumlah kesadaran pelaku industri untum bersertifikat hijau. Untuk jangka panjang akan membuat peta arah (roadmap). "Pada tahun 2028 nanti Pak Gubernur Ahmad Luthfi itu sudah mencanangkan arah kebijakan pembangunan. Yakni peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah itu melalui potensi lokal dan industri hijau," katanya. (*)

Gugatan ini diajukan pada 29 Oktober 2024, dengan enam tergugat, yaitu PT Bintang Putra Mobilindo (Dealer Honda Solo Baru), PT Maybank Finance Cabang Solo Baru, PT Satria Elang Mandiri, Anisah Septi (warga Grobogan), Andri Wahid (warga Gilingan Solo), Notaris dan PPAT Sherly Desanti Banten

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menjadi pihak turut tergugat.

Sidang pertama yang digelar Senin (23/12), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana, dengan dua hakim anggota. Agenda sidang adalah mediasi antara penggugat dan tergugat. Pihak PT Honda Solo Baru diwakili oleh kuasa hukumnya, Dr. Tukinu, SH.

Dalam keterangannya, Tukinu menyatakan, “Hari ini belum ada pernyataan resmi karena tahap ini masih merupakan mediasi. Kami mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk peluang penyelesaian secara damai sesuai tuntutan.”

Baca juga:  Mewujudkan Generasi Emas 2045, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Dukung Program PAUD EMAS

Badrus Zaman berharap mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik. Namun, jika tidak tercapai, ia menegaskan akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran dalam transaksi jual beli dan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk lembaga keuangan. (Dea)


TERKINI

Rekomendasi

...