JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Kecurangan diungkap jaksa, Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) yang ditandatangani Yaqut terkait kuota haji tambahan dibuat tanggal mundur (backdated). Astagfirullah!

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622.090.207.166,41.
âYang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,â kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yaqut tidak bekerja seorang diri. Ia didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Jaksa menilai pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dilakukan tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Kebijakan tersebut disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain persoalan pembagian kuota, jaksa juga mengungkap adanya dugaan penerimaan fee percepatan dari jemaah serta pengaturan kuota haji khusus tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen.
Salah satu poin penting dalam dakwaan adalah kebijakan Yaqut membagi tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus.
Padahal, jaksa menyebut pembagian kuota berdasarkan ketentuan yang berlaku seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan komposisi tersebut, dari tambahan 20 ribu kuota, seharusnya sebanyak 18.400 diperuntukkan bagi jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus.
Jaksa menyebut keputusan pembagian 50:50 tersebut tidak didukung kajian teknis.
âDalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M, Terdakwa YCQ menetapkan kuota haji tambahan Tahun 1445 H/2024 M sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 orang kuota haji reguler dan 10.000 orang kuota haji khusus,â ujar jaksa.
Keputusan tersebut juga disebut tidak sesuai dengan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama pada 27 November 2023.
Jaksa kemudian menyoroti penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut surat tersebut sebenarnya baru ditandatangani Yaqut pada 9 Januari 2024. Namun, tanggal yang tercantum dalam surat adalah 21 Desember 2023.
Perbedaan tanggal tersebut dinilai jaksa sebagai tindakan backdated atau pencantuman tanggal mundur.
âPencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji,â kata jaksa.
Menurut jaksa, batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Surat keputusan tersebut juga disebut tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas.
Jaksa turut menyebut KMA tersebut ditandatangani tanpa didahului kajian teknis dan isinya dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M.
Selain dugaan kerugian negara, jaksa mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD271.500. Dengan nilai tukar yang digunakan dalam dakwaan, jumlah tersebut setara sekitar Rp4,8 miliar.
Tak hanya Yaqut, jaksa juga menyebut sejumlah pihak lain diduga memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.
Mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, misalnya, didakwa diperkaya sebesar USD5.233.800 dan Rp330 juta, atau total sekitar Rp93,67 miliar berdasarkan kurs Rp17.840 per dolar AS.
Jaksa juga menyebut adanya dugaan keuntungan yang mengalir kepada sejumlah individu serta 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaan, 313 PIHK disebut memperoleh keuntungan sebesar sekitar Rp478,17 miliar, sementara Koperasi Perahu disebut memperoleh USD26.500.
Jemaah tak Berhak Dapat Berangkat Haji
Jaksa menduga pengaturan kuota tersebut berdampak langsung terhadap jemaah haji. Dalam dakwaan disebutkan terdapat jemaah yang seharusnya berhak berangkat tetapi gagal diberangkatkan. Sebaliknya, ada jemaah yang dinilai tidak memenuhi ketentuan namun justru dapat berangkat.
Jaksa juga mengungkap dugaan penggunaan kuota petugas haji khusus untuk jemaah, praktik jual beli kuota petugas haji khusus, hingga adanya jemaah yang didaftarkan melalui biro perjalanan yang tidak terdaftar sebagai PIHK.
Selain itu, jaksa menyebut terdapat fee percepatan yang diberikan jemaah melalui PIHK.
Adapun perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar disebut berasal dari beberapa komponen. Salah satunya adalah selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp438,21 miliar.
Kemudian, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 mencapai sekitar Rp39,95 miliar.
Sementara itu, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah yang disebut tidak berhak berangkat mencapai sekitar Rp143,91 miliar.
Yaqut Bantah Terima Uang
Usai persidangan, Yaqut membantah menerima uang sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa. Ia mengaku tidak pernah menerima uang satu rupiah pun terkait pengelolaan kuota haji tambahan tersebut. Menurutnya, tudingan penerimaan USD271.500 merupakan asumsi.
âTerus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,â kata Yaqut.
Yaqut menegaskan pihak yang disebut menerima uang dalam perkara tersebut sudah disebutkan dalam persidangan. Sementara aliran uang yang disebut mengarah kepadanya, menurut Yaqut, belum membuktikan bahwa dirinya menerima uang tersebut.
Perlu diketahui kembali, jaksa merincikan sumber perhitungan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar dalam perkara ini. Disebutkan rinciannya, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar).
Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93 (39,9 miliar). Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000 (143,9 miliar).
Berikut rincian pihak yang diperkaya dalam perkara ini: Memperkaya Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500 (Rp 4.840.302.000,-), memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah USD475.000 dan Rp 50 juta, memperkaya Abdul Muhyi sejumlah USD 308.500, memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp 250 juta, memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000, memperkaya Doddy Suhada sejumlah USD 59.500, memperkaya Kamal sejumlah USD 3.000, memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah USD 3.000.
Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000, memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah USD 130.000, memperkaya Anjas Asmara sejumlah USD 30.000, memperkaya Hafiz sejumlah USD 94.600, memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000, memperkaya Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500, memperkaya Rachmat Wildann sebesar USD 7.000, memperkaya Farid Aljawi sejumlah USD 52.500, memperkaya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200, memperkaya Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500.
Selanjutnya, memperkaya Badrusalam sejumlah USD 4.500, memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp 353.600.000, memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600, memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah USD 493.400, memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000, memperkaya Ali Makki sejumlah USD 19.600, memperkaya Buchori Yusuf sejumlah USD 56.000, memperkaya korporasi yaitu 313 Penyelenggara lIbadah Haji Khusus (PlHK) sejumlah Rp 478.173.058.166,41, dan memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD 26.500. (dtc/dbs/muz)






