JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemanfaatan fasilitas umum di Kabupaten Kudus, khususnya kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, menuai sorotan tajam. LSM Reformasi Menuju Indonesia Baru mempertanyakan intensitas penggunaan ikon kota tersebut, yang dinilai terlalu sering dieksploitasi untuk berbagai kegiatan. Termasuk yang bersifat komersial.
Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi resmi antara LSM Reformasi dan Pemkab Kudus, di Gedung Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Kamis (1/10) pagi.
Perwakilan LSM Reformasi, Mbarsidi, menegaskan bahwa fasilitas umum semestinya murni dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan diakomodasi demi kepentingan kelompok atau individu tertentu.
‘’Fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik umum dan melayani kepentingan umum, hari ini seenaknya dipakai untuk kepentingan kelompok maupun individu. Jalan adalah untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan kelompok,’’ ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ia juga mendesak regulasi yang ketat terkait mekanisme pemanfaatan ruang publik. Mengingat penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas akibat rentetan acara di Simpang Tujuh, sangat membebani masyarakat dari segi waktu dan biaya perjalanan.
Selain masalah tata ruang, Mbarsidi juga mempertanyakan transparansi dan mekanisme pelibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam setiap kegiatan, agar informasi serupa bisa diakses secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, menyatakan bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak anti-kritik dan sangat menghargai masukan masyarakat.
Eko tidak menampik bahwa sepanjang Agustus hingga akhir September 2026, intensitas kegiatan di Alun-Alun Simpang Tujuh melonjak tajam karena bertepatan dengan rangkaian Hari Jadi Kota Kudus. Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa Bupati Kudus sebenarnya telah mengeluarkan instruksi serupa untuk membatasi ruang acara.
‘’Perintah dari Pak Bupati juga menyampaikan untuk evaluasi penggunaan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus karena terlalu sering kegiatan. Untuk kegiatan yang komersial akan kami evaluasi supaya lebih profesional,’’ jelas Eko.
Sebagai solusi jangka pendek, Pemkab Kudus berencana memecah konsentrasi massa dengan mengalihkan beberapa agenda besar ke ruang publik alternatif, salah satunya adalah Alun-Alun Barat.
Mengenai keterlibatan UMKM, Eko menegaskan bahwa pelibatan tersebut bersifat gratis untuk kegiatan kedinasan, sebagai bentuk stimulus bagi pelaku usaha lokal. Pemkab pun berjanji akan meminta Dinas Pengelolaan Persampahan, Ruang Terbuka Hijau, dan Kebersihan (PKPLH) untuk merumuskan ulang jenis kegiatan yang layak digelar di area ring satu tersebut.
Menanggapi kritik tersebut, Kabid PKPLH Kudus, Mukhlisin, menambahkan bahwa aspek teknis seperti tata letak stan, perlindungan rumput lapangan, hingga mekanisme pemilahan sampah akan menjadi poin utama dalam standardisasi operasional ke depan. (han/rit)




