Pemkab Kudus Bakal Perluas TPA Tanjungrejo


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bergerak cepat mengintensifkan tata kelola sampah menyusul adanya sinyal teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Langkah ini difokuskan pada penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo yang kondisinya saat ini telah mengalami kelebihan muatan (overload).

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menegaskan,  Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus telah melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait, guna menyiapkan formula penanganan yang tepat.

‘’Pengelolaan sampah di Kudus harus segera kita intensifkan karena kita akan mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup. Terutama terkait penataan di TPA,’’ ujar Sam’ani di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (9/6).

Menurut Sam’ani, urgensi pembenahan ini didasari atas faktor usia TPA Tanjungrejo yang kini telah menginjak 35 tahun. Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Kudus tengah mengajukan izin perluasan lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebelum melangkah ke tahap penganggaran.


‘’TPA kita sudah overload. Terkait perluasan, saat ini kami belum masuk ke anggaran karena masih mengurus proses perizinan terlebih dahulu. Setelah izin keluar, baru akan dilakukan studi kelayakan agar pengelolaan sampah di TPA bisa berkelanjutan,’’ ujarnya.

Baca juga:  Debit Sungai Wulan Meningkat, Kudus Dilanda Banjir Lagi

Mengenai luasan ideal, ia menyebut akan disesuaikan secara maksimal dengan kemampuan keuangan daerah yang ada. Di sisi lain, teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse-Derived Fuel (RDF) juga terus dimaksimalkan.

‘’Saat ini, fasilitas RDF yang beroperasi di Kudus disokong oleh dua lini, yakni milik Pemkab Kudus serta RDF yang dikelola secara mandiri pihak swasta,’’ tandasnya.

Masih kata Sam’ani, guna memangkas volume pembuangan ke TPA, Pemkab Kudus mengapresiasi kontribusi swasta melalui program “Keluarga Asik” yang diinisiasi oleh salah satu perusahaan hasil tembakau di Kudus. Program berbasis digital dengan sistem GPS ini, berfokus pada pemilahan sampah organik langsung dari tingkat rumah tangga dan desa.

‘’Ini adalah upaya konkret meskipun progresnya belum maksimal. Kami meminta dukungan dari seluruh masyarakat dan pegiat lingkungan. Sampah ini urusan krusial yang kita hadapi setiap hari,’’ kata Bupati.

Baca juga:  Peringati Hari Desa Nasional, Dinas PMD Kudus Gelar Jalan Sehat

Tidak hanya itu, guna menstimulasi kemandirian desa, Pemkab juga telah menganggarkan bantuan stimulan senilai Rp50 juta per desa agar pengelolaan sampah selesai di tingkat lokal.

‘’Kami sudah memberikan bantuan keuangan sebesar Rp50 juta per desa, agar pengolahan sampah hanya sampai di tingkat Desa,’’ tandasnya.

Menanggapi keluhan masyarakat mengenai video viral pembuangan limbah tangki tinja secara liar di aliran sungai, Bupati Sam’ani menginstruksikan Dinas PKPLH untuk memperketat pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha di sekitar bantaran sungai.

‘’Tugas PKPLH adalah melakukan pembinaan. Usaha mereka harus tetap jalan, tetapi pengelolaan lingkungannya wajib dijaga dengan baik. Untuk limbah tinja, seharusnya dibuang dan diolah di fasilitas pemrosesan tinja yang sudah tersedia di TPA, bukan dibuang ke sungai,’’ tegasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...