Bikin Merinding !!! Aksi Sadis Mahendra Very Pelaku di Balik Pembunuhan Moza, Setahun Silam


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Misteri hilangnya seorang gadis berusia 17 tahun di Kota Semarang selama lebih dari setahun akhirnya terungkap.

Polisi menemukan kerangka manusia yang kemudian dipastikan sebagai korban, MAG, dan menangkap seorang pemuda berinisial MVDA (22) yang diduga terlibat dalam kematian korban.

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti menerangkan, kasus tersebut berhasil diungkap Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang pada Jumat (4/9).

Dalam ungkap kasus tersebut, polisi juga telah menangkap pelaku MVDA di wilayah Blora Jawa Tengah.

Kasus ini bermula ketika korban meninggalkan rumah pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban tak kunjung pulang hingga akhirnya keluarga melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Semarang pada 28 Juni 2025.

“Lebih dari setahun kemudian, tepatnya 4 September 2026, polisi menemukan kerangka manusia. Keluarga korban kemudian diminta datang ke RS Bhayangkara Semarang untuk memastikan identitas kerangka tersebut,” ujar Kompol Ni Made, pada giat ungkap kasus, di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (5/9/2026).

Baca juga:  Kata Pemilik Warung Soal Fatwa Haram "Mesin Capit Boneka"

Lanjut Kompol Ni Made, pelapor sekaligus ayah korban SDG (43), membenarkan bahwa kerangka tersebut merupakan anak kandungnya yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan MVDA (22), sebagai tersangka yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban di sebuah kamar kos,” tandasnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada (25/6) sekitar pukul 16.00 WIB di kamar Kos Nomor 08, Jalan Garuda Nomor 05, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

“Terkait modus yang diduga dilakukan tersangka, yakni membekap mulut dan hidung korban menggunakan kedua tangan hingga korban lemas meninggal dunia,” kata Kompol Ni Made.

Kemudian tersangka, sempat keluar kos untuk membeli makan dan tali rafia serta survei tempat untuk membuang jazad korban di wilayah Jangli Semarang.

“Tak lama kemudian, pelaku yang sempat bingung, lalu mengikat dengan kabel ties dan lakban pada korban yang diyakini (pelaku), bahwa korban sudah meninggal secara lemas dan membungkusnya dengan karung dan kardus. Lalu, pelaku membuang jasad korban di lereng tebing jembatan (candi gold candi) wilayah Jangli Semarang Selatan,” pungkas Kompol Ni Made Sriniti.

Baca juga:  Wapres Ma'ruf Amin Instruksikan Perbaiki Data Miskin Ekstrem

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sarung warna ungu, sweater putih, telepon seluler Samsung Galaxy A73 5G dan iPhone 6, kabel ties, lakban, tali rafia, karung beras, serta sebuah pelat nomor kendaraan H-5344-ALC.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pidana selama 15 tahun penjara.

Meski telah terungkap, hingga saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...