10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rp 1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon


JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Sepuluh tahun bukan waktu yang singkat untuk menghilang dari kejaran aparat penegak hukum. Namun, pelarian Edi Naryanto, terpidana kasus korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, akhirnya terhenti di sebuah jalan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Edi yang selama satu dekade menjadi buronan ternyata menjalani kehidupan sederhana sebagai pengantar galon. Ia ditangkap ketika sedang bekerja di kawasan Jalan Raya Kopo-Soreang, Kabupaten Bandung, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Dohar Nainggolan mengatakan, keberadaan Edi berhasil dilacak setelah tim memperoleh informasi bahwa buronan tersebut berada di kawasan Jalan Raya Kopo-Soreang, Kelurahan Cilempeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung.

“Terpidana Edi Naryanto telah menjadi buron selama 10 tahun, sejak September 2016 sampai September 2026,” kata Dohar, kemarin.

Selama menghindari eksekusi, Edi tidak menetap di satu tempat. Ia terus berpindah-pindah tempat tinggal sekaligus berganti pekerjaan. Perjalanan pelariannya bahkan berlangsung selama bertahun-tahun, dari wilayah Cilacap hingga akhirnya terdeteksi di Kabupaten Bandung.

“Selama pelariannya terpidana Edi Naryanto selalu berpindah-pindah tempat tinggal dan pekerjaan selama 10 tahun, dari wilayah Kabupaten Cilacap hingga sampai di Kota Bandung,” jelas Dohar.

Untuk menyambung hidup, Edi diketahui pernah bekerja sebagai tukang las dan buruh harian lepas. Ia juga sempat bekerja di usaha air isi ulang.

Baca juga:  Kawal Kasus Pelecehan, Ketua HMI Unissula Diduga Diculik dan Dianiaya

Hingga akhirnya, pria tersebut bekerja sebagai pengantar galon di sebuah depot air minum di kawasan Jalan Raya Kopo-Soreang.

Di tempat itulah jejak pelarian Edi berhasil diputus.

Informasi mengenai keberadaannya kemudian ditindaklanjuti tim intelijen. Petugas melakukan pemantauan dan memastikan identitas pria yang dicari tersebut sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Setelah diamankan, Edi dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan. Dari Kejati Jawa Barat, ia kemudian dijemput Tim Tangkap Buronan Kejari Kabupaten Semarang.

Edi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korupsi Kredit Libatkan 184 Nasabah

Edi bukan buronan dalam perkara kecil. Ia merupakan terpidana kasus korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap yang terjadi pada periode 2013 hingga 2015.

Dalam perkara tersebut, penyaluran kredit dilakukan kepada 184 nasabah. Namun, dalam proses penyidikan ditemukan fakta bahwa 64 nasabah di antaranya merupakan nasabah fiktif.

Perkara tersebut dilakukan Edi bersama tiga terpidana lainnya, yakni Sartana, Heni Purwantoro, dan Edi Suprobo. Tindak pidana tersebut juga melibatkan pihak BKK Susukan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp1,74 miliar.

“Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.744.614.467,” ujar Dohar.

Karena telah melarikan diri sebelum proses persidangan berlangsung, Edi tidak pernah hadir di persidangan. Perkaranya kemudian diputus secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

Melalui Putusan Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg tanggal 14 Desember 2016, majelis hakim menyatakan Edi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga:  BST Tahap pertama cair di bulan Agustus

Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda milik Edi dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara tiga terpidana lainnya dalam perkara yang sama telah lebih dahulu dieksekusi pada 2016.

Kini, setelah satu dekade menghindari eksekusi, Edi harus menghadapi kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah menjalani administrasi dan pemeriksaan di Kejari Kabupaten Semarang, Edi diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus.

Ia kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Penangkapan Edi sekaligus menjadi pengingat bahwa waktu tidak menghapus kewajiban seorang terpidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meski sempat berpindah-pindah tempat dan berganti pekerjaan selama bertahun-tahun, keberadaannya akhirnya berhasil dilacak.

Kajari Kabupaten Semarang Dohar Nainggolan menegaskan, aparat penegak hukum tidak berhenti memburu para buronan meskipun pelarian telah berlangsung lama.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk kita mintai pertanggungjawaban. Walaupun hari ini mungkin masih buron, cepat atau lambat akan dapat ditangkap,” tegasnya. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

...