Buntut Penggeledahan Ponpes Putri, Baru 28 Hari Menjabat Kapolres Sukoharjo Dicopot Bersama 3 Perwira


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Kepemimpinan singkat AKBP Andika Dharma Sena (ADS) di Polres Sukoharjo harus berakhir tragis. Belum genap satu bulan menjabat—tepatnya baru 28 hari sejak dilantik pada 6 Oktober 2026—perwira menengah tersebut resmi dicopot dari posisinya. Tak sendiri, tiga perwira anak buahnya turut tersapu gelombang penonaktifan buntut penggeledahan kontroversial di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Sukoharjo.

Tiga jajaran bawahannya yang ikut dicopot yakni Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo (AS), Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP. Keempat oknum kepolisian ini kini ditarik ke Jakarta dan tengah menjalani pemeriksaan maraton oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Langkah tegas ini diambil Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah tindakan kepolisian pada subuh berdarah-dingin, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB, memicu trauma mendalam dan gelombang kecaman dari santriwati, pengasuh, hingga orang tua murid.

Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan dan menjaga kondusivitas di wilayah hukum Jawa Tengah, Markas Besar Polri bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Telegram Mutasi bernomor ST/2463/XI/2026.

Posisi Kapolres Sukoharjo kini resmi diserahterimakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali. Sementara itu, posisi yang ditinggalkan Indra di Boyolali diamanahkan kepada AKBP Christopher Adikara.

Baca juga:  Sales Tidak Bisa Setir Mobil Nekat Panaskan Mesin

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pergeseran jabatan ini merupakan konsekuensi langsung atas proses hukum internal yang sedang berjalan.

“Langkah ini telah dilakukan melalui pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, di mana pemeriksaan teknis penegakan etika dilakukan langsung oleh Propam Mabes Polri,” ujar Trunoyudo saat memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Akar dari drama pencopotan massal ini bermula saat aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob menyergap Ponpes Putri Hamalatul Qur’an pada pertengahan malam akhir Oktober lalu. Penggeledahan tersebut sedianya dilakukan untuk mendalami penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, yang terjadi pada 12 September 2026.

Namun, tata cara pelaksanaan penggeledahan di area domestik santriwati pada jam istirahat dianggap kebablasan, melanggar standar operasional prosedur (SOP), serta mencederai asas perlindungan terhadap anak dan perempuan.

Mabes Polri pun tidak menutup mata atas kegaduhan dan dampak psikologis yang timbul. Nada penyesalan mendalam disampaikan langsung oleh institusi kepolisian atas insiden tersebut.

“Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan para pengasuh, khususnya bagi kelompok rentan. Polri sangat menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang membina akhlak dan keilmuan umat Islam,” ungkap Trunoyudo.

Baca juga:  Pj Bupati Pati Buka TMMD Tahap II Tahun 2024

Senada dengan hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menekankan bahwa tindakan penegakan hukum di lapangan seharusnya tidak menimbulkan stigma atau ketakutan bagi warga pesantren.

“Kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Penegakan hukum tentu bukan untuk memberikan stigma,” tegas Isir.

Saat ini, Polri memberlakukan dua jalur penanganan terpisah untuk menuntaskan polemik ini hingga ke akarnya, yakni pemeriksaan Pelanggaran Etik dan Hukum Acara (KUHAP) ditangani langsung oleh Propam Mabes Polri terhadap empat perwira yang dinonaktifkan. Selain itu, penyidikan perkara asal (kasus perusakan), tetap berjalan secara profesional di bawah kendali Polda Jateng.

Penonaktifan AKBP Andika Dharma Sena, yang sebelumnya dikenal berpengalaman sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Semarang (2023–2026), menjadi sinyal keras dari Kapolri bahwa transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan tidak bisa ditawar oleh diskresi kepolisian yang ugal-ugalan. (dbs/muz)


TERKINI

Rekomendasi

...