JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tidak membutuhkan waktu lama, Tim Resmob Polrestabes Semarang, berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis (mayat di mutilasi dan di cor) yang sempat menggegerkan warga Mulawarwan, Tembalang Semarang, belum lama ini.
Dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPTU Dionisius Christiano dan Kasubnit 1 Resmob IPDA Dimmas Prawira. Mereka berhasil mengungkap kasus Pembunuhan disertai mutilasi kemudian korban di cor pakai semen Tkp Depot Air Jl Mulawarman Kota Semarang diketahui hati Senin tanggal 8 Mei 2023 Jam 12.30 wib.
Pelaku bernama Muhammad Husein bin Madhab Narsidi yang melakukan pembunuhan terhadap Korban Irwan Hutagalung (53 th), pemilik usaha isi ulang air minum, tak lain adalah karyawanya sendiri.
Selang sehari, setelah penemuan mayat dari aduan warga, pelaku berhasi ditangkap tim gabungan dari Resmob Polrestabes Semarang, Opsnal Polsek Tembalang dan Resmob Polres Banjarnegara.
Penangkapan dilakukan di rumah teman pelaku bernama Feri di Jl. Merden-Kalimendong, Kopen, Pucungbedug, Kec. Purwanegara, Kab. Banjarnegara, tanggal 09 Mei 2023 pukul 16.30 wib.
Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang, mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan karena dendam sering disakiti (dipukul) korban jika dianggap salah melakukan pekerjaan.
“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menusuk muka korban menggunakan linggis sebanyak 2 kali, kemudiam memutilasi memotong kepala korban, kemudian memotong kedua tangan korban dan membawa korban ke samping Depo untuk di cor menggunakan adukan semen dan pasir kemudian”, terangnya.
Dijelaskan, setelah melakukan pembunuhan pada hari Kamis (4/5) lalu. Pelaku sempat menggasak harta korban berupa uang sejumlah 7 juta hasil dari usaha yang diambil dari tas korban.
“Jadi pelaku setelah melakukan pembunuhan, ia tak lantas pergi dan masih di Semarang untuk menikmati hasil dari uang korban yang digunakan untuk senang – senang bersama Imam tetangganya ditempat usaha. Nah, setelah itu, pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor ke Banjarnegara Jawa Tengah”, terang Kombes Pol Irwan Anwar.
Dari pengakuan pelaku, bahwa ia setelah membunuh tidak langsung memutilasi dan mengecor korban dengan pasir dan semen.
“Saya tusuk dengan linggis kedua pipi korban, pada kamis malam sekira pukul 20.00 wib. Lalu saya biarkan hingga jumat dini hari baru saya potong (mutilasi) menjadi 4 bagian ( kedua tangan, kepala dan bada”, kata pelaku.
Pelaku menerangkan, setelah menjadi 4 bagian potongan tubuh, pada jumat siang ia melakukan pengecoran badan korban dengan semen dan pasir yang diambil dirumah korban daerah Sumurboto Tembalang.
“Badanya saya cor lalu kedua tangan, kepala saya lumuri semen dan dibungkus karung. Semua saya letakan di samping rumah usaha”, tukas pelaku.
Dari tindak pidana pembunuhan sadia tersebut, pelaku tidak pernah menyesal karena dendam yang sudah lama kepada korban terlampiaskan.
Kombes Pol Irwan Anwar, menegaskan tindak pidana pembunuhan berencara yang dilakukan oleh pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 20 tahun. (ucl)