30.4 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Tangkap Kurir Seorang Janda Muda Dengan Barang Bukti 57,1 Gram Sabu

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ditresnarkoba Polda Jateng pada periode bulan Agustus 2023, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba sebanyak 218 kasus dengan 278 orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengatakan, dari total kasus tersebut, Polda Jateng ungkap sebanyak 55 kasus dengan 62 orang tersangka.

“Tim Resnarkoba Polda Jateng berhasil mengungap 55 kasus dengan 62 orang tersangka dan total barang bukti yakni Sabu 548,82 gram dan Ganja 8,991,1 gram”, kata Kombes Anwar Nasir, di Mapolda Jateng, Jumat (8/9).

Lanjut Kombes Anwar, untuk ungkap kasus narkoba jajaran sebanyak 163 kasus dengan 216 tersangka.

Baca juga:  Solo Siapkan Lokasi Alternatif untuk Isolasi Terpusat

“Dari jajaran Polres menyita barang bukti yakni Sabu 501,91 gram, Ganja 370 gram, ekstasi 44 butir, T.sinte 42,89 gram, psiko 3.491 butir dan obat 25.321 butir”, imbuhnya.

Adapun kasus menonjol yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng, ada 5 kasus salah satunya dengan tersangka soerang wanita sebagai kurir ganja di Kota Semarang.

“Kasus menonjol dengan barang bukti sabu seberat 57,1 gram kami menagkap tersangka seorang wanita muda inisial ES (34) tersangka sebagai seorang kurir yang dilakukan penangkapan dan penggeledahan di pinggir Jalan Sendang Gede Banyumanik Semarang, pada 23 Agustus 2023 sekira pukul 04.00 Wib”, terangnya.

Lanjut Kombes Anwar Nasir, 4 kasus narkoba lainya diungkap diwilayah Sragen (sabu 72,05 gram), Banjarnegara (sabu 75,8 gram), Sukoharjo (ganja 7 kg) dan Kendal (sabu 44,84).

Baca juga:  Pengurus Tiga Ortom Muhammadiyah Kabupaten Semarang Dilantik Bersamaan

“Total barang bukti sebanyak 249,79 gram dan 7000 gram (7kg)”, tutup Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Dalam pengakuanya tersangka ES mengatakan, jika peranya sebagai kurir narkoba itu, karena desakan ekonomi.

“Saya baru pertama jadi kurir dan langsung ketangkap dan saya juga belum dapat bayaran, tadinya di janjikan dapat 2 gram sabu”, kata ES seorang wanita berstatus janda ini.

Atas perbuatanya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU NO. 35 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (ucl)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya