JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Seorang guru ngaji berinisial PR warga Semarang Barat ditangkap polisi, karena melakukan tindakan kriminal pemcabulan terhadap anak dibawah umur. Pria berusia 51 tahun ini, mengaku telah mencabuli korban sebanyak belasan anak.
Korban pencabulan dari nafsu bejat pelaku tersebut, merupakan anak didik TPA yang didirikan oleh pelaku dan beberapa anak tetangga korban.
Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang yang memimpin langsung giat rilis kasus, mengatakan, aksi pelaku sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2023.
“Pelaku melancarkan aksinya setelah selesai mengajar mengaji. Total ada belasan korban dimana rata-rata masih di bawah umur”, kata Kapolrestabes di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11)
Dijelaskan, setelah belajar mengaji, ada anak yang pulang terakhir itu yang jadi sasaran nafsu liar pelaku. Korban diraba-raba di tubuh dan bagian intimnya.
“Aksi bejat pelaku berhasil kami bongkar hasil dari pelaporan salah satu orang tua korban. Jadi ada satu dua korban mengadu ke orangtua kemudian setelah dikonfirmasi dengan murid lain ternyata mendapatkan perlakuan sama meraba kemaluan organ intim tertentu korban”, paparnya.
Lanjut Kombes Irwan, orangtua korban heran anaknya takut untuk mengaji. Setelah ditanyai, ternyata guru ngaji itu melakukan hal tak wajar kepada para korban.
Ditempat yang sama, pelaki PR mengaku niat awalnya hanya menyukai anak kecil. Namun lama kelamaan ia nafsu dan nekat mencabuli murid sendiri.
“Saya tidak pernah memberi iming-iming, awalnya memang senang anak kecil kemudian sekedar mencium dan kebablasan. Dan juga kadang nonton porno di rumah pakai handphone”, katanya.
Atas perbuatan pelaku akan dijerat Pasal 76 E Jo Undang-Undang