spot_img
31 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Duda Bejat Tega Cabuli Dua Anak Berkebutuhan Khusus

Mengaku Nafsu Setelah Tiga Tahun Bercerai

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Kasus tindak pidana pelecehan sesual yang dilakukan oleh seorang pria bernama Sardi Basori (51), kasus tersebut, berhasil diungkap Polrestabes Semarang.

Pria setengah baya itu tega melakukan pencabulan terhadap dua orang anak berkebutuhan khusus di Ngalian, Semarang.

Dua korban yang merupakan kakak adik ini, anak dengan berkebutuhan khusus tuna Grahita tak lain adalah tetangga pelaku.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kejadian tersebut terungkap dari adanya laporan orang tua korban dimana saat itu melihat dari CCTV rumah tetangga korban.

“Dalam video CCTV tersebut, nampak tersangka sedang melakukan aksi bejat”, kata Kombes Irwan, pada gelar kasus di Mapolresrabes Semarang, belum lama ini.

Dijelaskan, awalnya tersangka mengetahui rumah korban dalam keadaan sepi. Lalu ia melakukan aksinya dirumah korban.

“Tersangka mencabuli korban dengan cara mendekap tubuh korban dari depan menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya.Lalu tanpa rasa belas kasihan, tersangka semakin bernafsu untuk meraba-raba kemaluan korban dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban”, terangnya.

Lanjut Kombes Irwan, tersangka juga melakukan onani, lalu mengeluarkan sperma dan menumpahkannya di lantai.

“Usai melampiaskan nafsu bejatnta, tersangka membersikan spermanya menggunakan kain yang saat itu sudah ada di lantai rumah korban”, imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, ia melalukan aksi itu karena sudah bercerai dengan istrinya sejak tiga  tahun lalu dan timbul hasrat untuk melakukan aksi tersebut.

Bahkan tersangka yang bekerja sebagai penjual roti itu mengatakan usai melakukan aksi itu, memberi korban hanya dengan uang senilai Rp. 2 ribu.

“Saya terlanjur nafsu karena sudah 3 tahun pisah sama istri. Setelah saya puas, korban saya beri uang Rp 2 ribu dan saya menyesal”, katanya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ucl)

spot_img

TERKINI