JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Di penghujung tahun 2023, BNN Provinsi Jateng kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika di wilayah Kota Semarang.
Ungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis Ganja dan Tembakau Gorila ini, bermula dari informasi dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jateng dan DIY.
Brigjend Agus Rohmat Kepala BNNP Jateng, menerangkan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Gabungan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pada Hari Kamis (21/12) pekan lalu, kami menerima informasi dari Bea dan Cukai Jateng-DIY, bahwa ada paket tujuan ke Kota Semarang yang diduga berisi Narkotika Via Perusahaan Jasa Pengiriman,” kata Brigjen Agus Rohmat, di tempat gelar perkara, Eastman Tri Lomba Juang Semarang, Rabu (27/12).
Dijelaskan, selang sehari dari informasi tersebut, pada hari Jumat (22/12), sekira pukul 16.00 WIB, Tim Gabungan melakukan kontrol pengiriman paket ke alamat tujuan di Jalan Prambanan Barat Raya Kota Semarang.
“Setelah paket diterima oleh pemesan berinisial DAB, Tim Gabungan langsung menangkap tersangka yang sempat masuk kerumah dan mengunci pintu dari dalam. Tak berapalama, Tim Gabungan langsung mengambil tindakan tegas dengan menembak kaca jendela dan menangkap tersangka DAB,” terangnya.
Lanjut Brigjen Agus Rohmat, tersangka DAB juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara akan dibakar, namun digagalkan oleh Tim Gabungan.
“Setelah membekuk tersangka dan menggalkan upaya penghilangan barang bukti, Kami lakukan penggeledahan dirumah tersangka DAB dan mendapatkan sejumlah barang bukti ganja dan tembakau gorila,” tandas Brigjend Agus.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa paket Ganja seberat 319,75 gram dan Ganja didalam kamar seberat 11,20 gram dan Tembakau Gorila seberat 2,90 gram, Timbangan Digital, Plastik Klip dan Ponsel.
Dari pengakuan tersangka DAB, paket Ganja yang diterima tersebut, dikirim dari tersangka lain berinisial Y dan Tembakau Gorila milik R yang keduanya kini menjadi DPO (daftar pencarian orang) BNNP Jateng.
Terhadap tersangka DAB atas perbuatanya tersebut, di jerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Tahub 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau hukuman mati. (ucl)