JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG –– Tim Satlantas Polrestabes Semarang, memusnahkan sebanyak 331 Knalpot Brong yang digunakan para pengendara sepeda motor di wilayah hukum lalu lintas Kota Semarang.
Giat yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Semarang tersebut, mengacu pada maklumat Kapolda Jateng yang menegaskan, penertiban pelanggaran lalu lintas salah satunya penggunaan Knalpit Brong pada sepeda motor (kendaraan) roda dua.
Di katakan Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, bahwa penggunaan knalpot brong, jelas dilarang oleh UU Lalu Lintas.
“Penggunaan knalpot brong jelas dilarang dan sudah diatur dalam Pasal 285 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, ujarnya, dalam giat pres rilis di Pos Lantas Simpang Lima Semarang, Jumat (5/1).
Ditegaskan, penertiban dilapangan selain menjaga keamanan dan ketertiban jalan pada pilpres di tahun politik saat ini. Giat tersebut, juga menjadi komitmen kepolisian dalam memberantas penggunaan knalpot brong.
“Knalpot brong yang kini marak digunakan pengguna jalan segmen muda dan komunitas motor tersebut, selain melanggar ketertiban lalu lintas juga sangat menggangu penguna jalan lainya. Kami akan tindak tegas untuk masyarakat yang sengaja menggunakan knalpot brong pada sepeda motornya,” tandas Kombes Pol Sonny Irawan
Ditempat yang sama, AKBP Yunaldi Kasatlantas Polrestabes Semarang, menerangkan, terkait penertiban dan pemusnahan knalpot brong tersebut, hasil dari patroli petugas dan aduan masyarakat.
“Pemusnahan sebanyak 331 knalpot brong dan menyita 103 unit sepeda motor ini, hasil dari giat patroli petugas diberbagai titik rawan balap liar dan aduan masyarakat melalui aplikasi Libas Polrestabes Semarang,” kata AKBP Yunaldi.
Dijelaskan, patroli yang dilakukan petugas Satlantas tersebut, berjalan selama tiga hari dan menyisir beberapa titik dari informasi aduan masyarakat.
“Kami akan terus lakukan patroli di jalan raya dan menindaklanjuti laporan masyarakat, tidak saja pada tahun politik saat ini dalam pengamanan pilpres, tetapi komitmen untuk menjaga menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dijalan raya akan terus kami lakukan sebagai komitmen kinerja kepolisian,” tutup Kasatlantas.
Selain memusnahkan knalpot brong, untuk sepeda motor yang diamankan dan tidak dimempunyai surat – surat akan diproses sesuai hukum UU Lalu Lintas. (ucl)