28.6 C
Semarang
Sabtu, 12 Juli 2025

Polrestabes Gagalkan Perdagangan Ilegal Hewan 226 Ekor Anjing 

Di Duga Untuk Kebutuhan Warung Penyedia Daging Anjing

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Tim Satreskrim Polrestabes Semarang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdangan hewan ilegal dan menangkap lima tersangka serta mengamankan 226 ekor hewan (anjing).

Ungkap kasus tersebut, berdasarkan informasi masyarakat melalui aplikasi Libas yang diduga ada penyelundupan ratusan hewan (anjing) yang melintas pintu tol Kalikangkung Semarang dan akan dikirim ke Wonosari, Kabupaten Klaten  Jawa Tengah.

Waka Polrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan, tindak pidana perdagangan hewan tersebut, diduga untuk menyuplai perdagangan konsumsi daging anjing di wilayah Kabupaten Klaten Jawa Tengah.

“Dari hasil laporan masyarakat tersebut, kami tindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyelidikan dan kami tetapkan lima orang tersangka,”ujarnya, dalam giat ungkap kasus, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1).

Dijelaskan, ungkap kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat pada hari Sabtu (6/1) lalu, sekira pukul 22.30 Wib, melintas sebuah truck di GTO Kalikangkung, Ngaliyan Semarang.

Baca juga:  Pilkades Serentak Berjalan Lancar

“Ada dua saksi yang melaporkan penemuan tersebut, melalui aplikasi Libas. Tak butuh waktu lama, Tim satreskrim langsung mendatangi TKP dan menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti 226 ekor hewan (anjing) yang akan diperdagangkan tanpa surat resmi (ilegal),” terang AKBP Wiwit.

Lima tersangka warga Sragen Jawa Tengah yang mempunyai peran masing – masing atas tindak pidana tersebut yakni Donal Harianto (42) pemilik barang bukti, Ariyoto (49) supir truck, Wagimin (62) dan Sulasno (48), Ervan Yulianto (29), ketiganya kuli muat bongkar hewan (anjing).

“Dalam aksinya tersebut, lima orang tersangka terbilang kejam dengan memperlakukan hewan (anjing) kirimanya ketempat tujuan. 226 ekor anjing itu, diikat kaki dan mulutnya dan badanya dimasukan kedalam karung. Didapati dari 226 ekor anjing, 11 ekor mati, 1 ekor kritis dan 8 ekor lainya luka berat,” terangnya.

Lebih lanjut AKBP Wiwit, menambahkan, usai menangkap lima tersangka, barang bukti 226 ekor anjing langsung di serahkan ke rumah penampungan hewan (animal hope selter) di Kota Semarang.

Baca juga:  Pertamina Siap Melayani di Setiap Jalur Mudik

Dalam pengakuanya, salah satu tersangka Donal Harianto pemilik usaha perdagangan hewan ilegal itu, mengaku, bahwa 226 ekor anjing didapat dari Kabupaten Subang Jawa Barat.

“Sudah sepuluh tahun saya melakukan bisnis ini (mengirim anjing) dan yang terakhir ini anjing saya dapat dari para penjual di Kabupaten Subang. 1 ekornya mendapat keuntungan sekira 25 ribu per ekor. Saya juga ga tahu bahwa surat – surat dari peternakan dan polsek itu ilegal (palsu),” katanya.

Atas tindak pidana yang dilakukan tersebut, Lima tersangka dijerat UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Serta Penyiksaan Hewan, Pasal 89 ayat 2, Pasal 91 (B) ayat 1 dan Pasal 302 ayat 1 KUHP ancaman penjara 1 – 5 tahun dan denda maksimal 1 milyar. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya