27.4 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Curi 11 Besi Penutup Selokan, Dua Tersangka Mengaku Kilaf

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Dua pelaku tindak pidana pencurian besi penutup saluran air, di bekuk polisi. Kedua pelaku bernama Untung Sarwoto dan Bambang Setiawan, melakukan aksinya di Tlogosari, Pedurungan Semarang.

Kejadian pencurian itu terjadi pukul 02.30 WIB, Senin (15/1) lalu, di Jalan Tlogosari  Raya. Saat beraksi, Untung dan Bambang berhasil membawa 11 tutup selokan yang diangkut menggunakan mobil bak untuk dijual.

11 besi saluran air tersebut milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Kedua tersangka merupakan teman seprofesi yang bekerja kerja mengantarkan makanan anjing.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang terkait kasus tersebut. DPU juga telah membuat laporan atas pencurian itu.

Baca juga:  Pemuda Mabuk Aniaya Pengguna Jalan di Kota Semarang

“Pelakunya sudah ditangkap beserta 11 barang bukti tutup saluran air juga diamankan, satu unit kendaraan angkutan atau pick up warna hitam kemudian alat congkel dan nanti Kasatreskrim akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum apakah ada yang hilang dan bila ada yang hilang akan dilakukan penyelidikan,” jelasnya, pada giat ungkap kasus, di Pos Patwal Simpang Lima, belum lama ini.

Di hadapan polisi dan awak media, Untung salah satu tersangka, mengaku mencuri tutup selokan tersebut dengan alasan kilaf (tidak sengaja).

“Saat itu, sedang lewat di Jalan Tlogosari Raya saya melihat ada tutup selokan yang terbuat dari besi saya kilaf dan saya ambil, baru kali ini mencuri,” katanya.

Baca juga:  Proyek Pasar Hewan Sumberlawang Amburadul

Belum sempat menjual hasil curianya, kedua pencuri itu dibekuk Satreskrim Polrestabes Semarang yang hanya membutuhkan waktu beberapa jam setelah keduanya melakukan aksi.

“Rencana akan dijual kalau ada orang lewat dan uang hasil curian itu untuk makan bersama, malah sebelum dijual ketangkep polisi duluan,” tandas tersangka.

Untung juga mengatakan, dalam aksinya bersama temanya, hanya butuh waktu empat menit untuk mencongkel satu tutup selokan.

Atas tindakanya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengamankan mobil pick up yang digunakan pelaku untuk mencuri tutup selokan itu. (ucl)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya