30.6 C
Semarang
Selasa, 26 Agustus 2025

Tersangka Pengedar Ribuan Pil Koplo, Ternyata Juga Pelaku Duel Maut Hingga Korban Tewas

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tersangka pengedar pil koplo Joko Supriyanto (35) yang ditangkap oleh Tim Patroli Laut Polairud Baharkam Polri di Pesisir Pantai Morodemak pada Minggu (28/1) pekan lalu, ternyata juga merupakan pelaku kasus duel maut yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian duel maut tersebut terjadi di rumah pelaku tepatnya Jalan Sendang Indah Barat RT 3 RW 4, Muktiharjo Lor, Genuk Kota Semarang pada Sabtu (30/12) kemarin.

Atas kasus tersebut, Kapolsek Genuk Kompol Rismanto membenarkan bahwa Joko Supriyanto setelah ditangkap atas kasus duel maut dalam status tahanan lepas. Untuk penyelidikan sementara, pelaku membela saat terjadi duel maut tersebut.

“Tersangka untuk sementara belum ditahan hanya dikenakan wajib lapor. Namun, berkas kasusnya masih berlanjut,” ujar Kompol Rismanto saat dikonfirmasi JATENG POS, Rabu (31/1).

Baca juga:  Aipda Robig, Polisi Pelaku Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Mulai Diadili

Dijelaskan bahwa Joko Supriyanto setelah ditangkap Mabes Polri atas kasus pengedar ribuan pil koplo, menjalani rekonstruksi atas kasus duel maut di lokasi kejadian.

“Kemarin tersangka sudah melakukan rekonstruksi dengan 24 adegan. Dalam reka adegan itu, Joko didampingi pengacaranya. Hadir juga, 5 orang Jaksa Penuntut Umum, Dokter Forensik dan Penyidik dari kepolisian,” terangnya.

Saat ini, Joko sudah dikembalikan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jateng untuk penyidikan lebih lanjut terkair kasus pengedar ribuan pil koplo.

Sebelumnya,  Tim Patroli Laut Polairud Baharkam Polri berhasil menangkap pengedar pil koplo bernama Joko Supriyanto (35) di pesisir Pantai Ujung Morodemak, Bonang, Demak pada Minggu (28/1) pekan lalu.

Baca juga:  Polisi Tembak Mati Siswa Paskibraka di Semarang, Diminta tak Alihkan Fakta

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 1512 butir obat jenis Pil logo Y Trihexyphenidyl, 1000 butir obat jenis pil logo DMC (Dekstrometorfan), uang tunai yang diduga hasil penjualan dan handphone yang digunakan pelaku bertransaksi. (ucl)


TERKINI

Empat Bulan Terima 3.940 Panggilan Darurat

Sejumlah Alumni UMK Tidak Terdaftar di PDDikti

Polres Kudus Kawal Korban Sound Horeg

Hasil Angket DPRD Temukan Kesalahan Wali Kota

Bupati Kendal Buka Kejurda Hapkido V

Rekomendasi

Lainnya