JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Adi Hermawan (25) seorang suami muda, ditangkap karena menusuk leher kakak iparnya yakni Denny Kurniawan (31). Peristiwa itu, terjadi karena istrinya dilecehkan oleh korban.
Kejadian yang sempat menggerkan warga pemukiman tempat tinggal korban, terjadi di Kelurahan Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang pada hari Kamis (22/2) dini hari.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika membenarkan adanya peristiwa tersebut. Motif dari pelaku, karena sakit hati karena istrinya diganggu oleh korban.
”Adi sangat terganggu ketika istrinya menghubunginya saat dia sedang bekerja sambil menangis dan takut akan keselamatannya akibat pelecehan yang dilakukan Denny,” kata Kapolsek, dalam keterangan media, di Mapolsek Ngaliyan, Jumat (23/2) sore lalu.
Dijelaskan, mendengar hal itu, Adi bergegas pulang untuk menanyakan situasi tersebut kepada Denny. Namun penjelasan Denny tak memuaskan Adi, apalagi saat mengetahui ibu mertuanya juga pernah menjadi korban pelecehan yang dilakukan Denny di masa lalu.
“Tersangka sangat emosi dan menyerang Denny hingga mengakibatkan korban mengalami satu luka sayatan dan lima luka tusuk. Korban, kemudian dibawa ke RS Tugurejo untuk mendapatkan perawatan dan hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan kepada polisi,” terang Kompol Indra.
Polisi memastikan, jika kondisi korban membaik, mereka akan mengusut lebih lanjut masalah pelecehan tersebut. Adi ditangkap atas perbuatannya dan dijerat Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan.
Dalam pengakuanya di hadapan awak media dan polisi, Tersangka mengaku, tidak senang istrinya di ganggu (dilecehkan) tersangka.
“Niatnya saya kan menanyakan kenapa ia (tersangka) melecehkan istri saya. Tapi jawaban tersangka ga jelas dan membuat saya emosi, spontan langsung saya serang dengan pisau yang saya bawa,” kata Tersangka. (ucl)