24.5 C
Semarang
Minggu, 20 Juli 2025

Pelaku Paman Korban, Lakukan Pemerkosaan Sebanyak 7 Kali

Polisi Ungkap Kematian Tak Wajar Seorang Bocah

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polrestabes Semarang, berhasil mengungkap kasus kematian bocah tak wajar di Gayamsari Kota Semarang. Dalam kasus tersebut, kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan, menerangkan, seorang tersangka berinisial AY merupakan paman korban. Laki -laki berusia 22 tahun ini, telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan hingga korban meninggal dunia.

“Tersangka tunggal ini, merupakan paman korban atau adik ibu korban. Inisial AY umurnya 22 tahun. Ia, tinggal serumah dengan korban, orang tua korban dan nenek korban. Pelaku kami tangkap tidak lama setelah kejadian saat mengurus pemakaman korban”, terang Kasatreskrim, pada giat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10).

Baca juga:  Polres Pati Siagakan 1.603 Personel untuk Amankan Pilkades Serentak April 2021

Dijelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah tim Inafis mendapatkan laporan adanya kematian tidak wajar yang menimpa seorang bocah pada Selasa (17/10) malam lalu.

“Dari keterangan Tim dokter rumah sakit saat itu menemukan ada luka di bagian kemaluan dan anus korban. Di dapati ada korban anak meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar ada luka pada bagian kemaluan dan anus dari korban”, jelasnya.

Dari kejadian itu, Tim Reskrim kemudian mengamankan kedua orang tua dan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata paman korban sudah berkali-kali melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban (keponakanya).

“Hasil autopsi, ada luka pada kemaluan dan luka lecet pada anus. Tersangka melakukan perbuatan cabul akhir Agutus 2023 hingga Sabtu (14/10) lalu. Usai pemerkosaan terakhir itu korban mengeluh sakit karena korban juga memiliki penyakit TBC hingga ke otaknya”, papar AKBP Donny.

Baca juga:  Hendi Tegur Keras Satpol PP yang Semprot Tempat Usaha

Dari pengakuan tersangka, pemerkosaan yang dilakukan sebanyak 7 kali dan dilakukan saat kondisi rumah sepi. Tersangka juga melakukan pengancaman agar korban menuruti nafsu syahwatnya.

“Tersangka melampiaskan syahwat bejatnya dilakukan di kamar tidur mbah (nenek). Pertama dibekap biar tidak teriak sampe berulang 7 kali. Terpicu tersangka sering nonton porno di browser pake VPN begitu terangsang di lampiaskan kepada korban”, tutup AKBP Donny Lumbantoruan.

Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ia terancam pidana paling lama 15 tahun penjara. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya