JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tim Satreskrim Polrestabes Semarang, berhasil membekuk dua pelaku penganiyaan yang mengakibatkan korban tewas akibat luka senjata tajam yang terjadi di depan Home Stay Just Inn, Jalan Kartini II, Karangturi, Semarang Timur, Kamis (22/2) pekan lalu.
Dua pelaku yang sempat buron selama lima hari ini bernama Garda Yoga Pamungkas (20) warga Semarang Utara dan M. Daniel Rifail (18) warga Pedurungan, Semarang
Untuk korban yang tewas akibat luka bacok yakni Ilham M Putra (20) warga Gabahan. Selain itu, satu orang korban luka bernama Riksi Ginanjar (22) yang mengalami luka bacok di bagian tangan (lengan).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menerangkan, kedua pelaku tersebut diamankan lima hari dalam pengejaran, setelah kejadian.
Para pelaku ditangkap oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang, saat mereka tengah tidur di Dempet Demak pada hari Selasa (27/2) sekira pukul 17.30 WIB.
“Kedua pelaku sempat buron (melarikan diri) setelah kejadian tersebut, kemudian mereka ditangkap di rumah saudara salah satu tersangka di Demak,” kata Kompol Andika di Mapolrestabes Semarang, Kamis (29/2).
Dijelaskan, dalam kasus tersebut, kedua pelaku dengan keadaan mabuk mendatangi korban dengan berboncengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya TKP, Yoga (paleku pembacokan) tanpa basa – basi, langsung mengayunkan celurit yang sudah disiapkan ke arah ilham.
“Kedua pelaku berboncengan menghampiri korban. Kemudian terjadilah insiden tersebut. Saat korban tersungkur Daniel sempat melindas tangan korban, melihat korban jatuh, Yoga pun kembali melalukan pembacokan yang mengenai pinggang korban sebanyak dua kali,” terang Kasatreskrim.
Didepan awak media dan polisi, tersangka mengaku kesal karena korban mempunyai masalah pribadi dengan pelaku.
“Saya kesal dan tidak terima, karena dia (korban) mempunyai masalah pribadi dengan saya,” kata tersangka yang enggan menyebut masalah pribadinya dengan korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara. (ucl)