JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bersama kekasihnya yang diduga mencuri barang-barang berharga milik majikannya di Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Pelakunya adalah seorang perempuan berinisial Y (33), warga Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang. Pelaku diamankan di kampung halamannya di Kabupaten Magelang, Selasa sore (1/10/2024).
“Betul, kami telah mengamankan pelaku Y (33) yang bekerja sebagai ART dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Magelang pada Selasa (1/10/2024) lalu,” ujar Kasi humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, saat dikonfirmasi Kamis (3/10/2024).
Menurutnya, peristiwa bermula pada Selasa (1/10/2024) pagi, ketika korban Suyati (72), warga Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, bermaksud ingin mengenakan perhiasan miliknya yang ia simpan di almari rumahnya.
Pada saat bersamaan perhiasan yang di maksut tidak ada, kemudian korban mengecek ke dalam lemari. Alangkah kagetnya dompet yang didalamnya tersimpan perhiasan tersebut sudah kosong.
Pada saat bersamaan kebetulan Y (33) yang merupakan ART di rumahnya pergi dengan alasan pamit pulang kampung.
Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya lima buah cincin emas, dua buah gelang emas dan 1 buah liontin.
“Atas kejadian tersebut Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Selogiri. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 45 juta,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap Y di kampung halamannya di Magelang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan SW (33) yang merupakan kekasih Y.
“SW ini perannya adalah membantu Y dalam pelarian dan membantu untuk menjual hasil pencurian tersebut,” Terangnya.
Dari penangkapan ini juga berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 14,3 juta hasil penjualan barang curian dan 2 lembar foto copy surat-surat perhiasan serta 1 unit KBM Avanza yang di gunakan pelaku dalam pelarian).
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (Dea)