32.2 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Pelaku Penganiayaan Santri Dituntut 7 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Kasus penganiayaan santri Pondok Pesantren Az Zayadiyy memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menggelar sidang agenda pembacaan tuntutan, Senin (14/10/2024). Anak berhadapan dengan hukum berinisial MG (15) dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sidang lanjutan kasus penganiayaan santri digelar secara tertutup di ruang sidang pengadilan anak sekitar pukul 12.30 WIB. Sidang pengadilan anak itu dipimpin majelis hakim, Sonny Eko Andrianto. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Nursiyah Wahyuni.

Dalam sidang lanjutan itu, JPU, Nursiyah Wahyuni membacakan amar tuntutan atas MG, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar.

Baca juga:  Satgas COVID-19 Wonosobo Tindak Tegas Pelanggar Jam Malam

“Jika anak berhadapan dengan hukum MG tidak bisa membayar denda senilai Rp1 miliar maka hukumannya ditambah pelatihan kerja selama 10 bulan,” ujar Nursiyah.

Nursiyah mengatakan MG dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Seluruh alat bukti kasus penganiayaan sudah memenuhi dalam persidangan.

Bukti itu berupa keterangan anak saksi, wali kamar asrama putra di pondok pesantren, ahli forensik, keterangan anak berhadapan dan hasil visum.

Persidangan mundur dari jadwal sidang, orang tua AK, Tri Wibowo sempat histeris dan berteriak pada terdakwa. Bahkan saat selesai sidang, orang tua AK juga mengejar hingga mobil tahanan.

“Kalau mendengar tuntutan hukuman maksimal kami senang dan berharap mendapatkan keadilan. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena sudah berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap santri lain dan telah menghilangkan nyawa.” Ungkap Tri.

Baca juga:  Konvoi Bawa Sajam Geng Motor Disergap

Menurut Tri, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, MG merupakan sosok anak yang ringan tangan. Selain itu, ada fenomena senioritas yang dilakukan santri senior terhadap adik tingkatnya di ponpes tersebut.

“Saya berharap tidak ada kasus seperti ini lagi. Almarhum itu anak baik dan supel. Dia punya banyak teman dimana-mana. Majelis hakim harus mempertimbangkan ini dalam putusannya,” ujar dia.(dea)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya