29.1 C
Semarang
Senin, 11 Agustus 2025

Bawa Sabu dan Pil Koplo, Warga Sleman Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta

JATENGPOS.CO.ID,  SOLO – Seorang warga asal Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman, berinisial ERA (27) ditangkap oleh tim Sparta dari Satuan Samapta Polresta Surakarta pada Minggu (17/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

ERA ditangkap di Taman Jalan Jogopanjaran, Purwodiningratan, Jebres, Surakarta, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 30,38 gram dan lima butir pil Alprazolam.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Sparta menerima laporan dari masyarakat yang curiga akan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Penangkapan berawal ketika tim Sparta mendapat informasi dari Call Center terkait seseorang yang terlihat mencurigakan karena meletakkan barang di taman di sebuah gang. Pelapor mencurigai barang tersebut adalah narkotika,” ujar Kompol Arfian.

Baca juga:  Usai Hadiri Pernikahan Kaesang, Ganjar Jemput Puan Maharani di Bandara

Tim Sparta langsung menuju lokasi dan memantau aktivitas di sekitar taman. Sekitar satu jam kemudian, pelapor kembali memberi informasi bahwa seorang pengendara motor berhenti di taman dan mulai menggali tanah. Saat itu, tim Sparta bersama warga setempat mencoba menangkap pelaku, tetapi pelaku berusaha melarikan diri dan melemparkan ponsel miliknya ke atap rumah warga sekitar.

“Pelaku berhasil diamankan dan saat digeledah, ditemukan pil Alprazolam di saku celana belakangnya. Tim juga menemukan ponsel yang dilempar pelaku dan setelah diperiksa, terdapat percakapan yang membuktikan keterlibatan pelaku dengan narkoba,” jelas Kompol Arfian.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 30,38 gram sabu, lima butir pil Alprazolam, dua unit ponsel, dua korek gas, satu dompet, satu kartu ATM, satu rol lakban hitam, bungkus permen bekas, satu sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp357.000.

Baca juga:  Pemkab Kendal Luncurkan Si Mobile KB

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta dan diserahkan ke piket Sat Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Arfian. (dea)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya