spot_img
28.6 C
Semarang
Rabu, 25 Juni 2025
spot_img

Black Campaign? Polisi Periksa Kades Asinan Jelang Pilkada, Tim Hukum Perkasa Melawan

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Tim Hukum Perkasa meminta kepada penyidik Polres Semarang untuk menunda pemeriksaan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Semarang yang dilaporkan sepihak terkait masalah pengelolaan anggaran desa hingga usai Pilkada 2024.

Koordinator Tim Hukum Perkasa, John Richard L mengatakan permintaan tersebut merespon adanya surat panggilan kepada Kades Asinan, Kecamatan Bawen, Turchamun Jiarto, Senin (25/11/2024) siang.

“Klien kami dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2023-2024,” ujarnya di Mapolres Semarang, Senin (25/11/2024).

John Richard mengatakan, Turchamun diminta datang ke penyidik Polres Semarang untuk diklarifikasi adanya pengaduan yang tujukan padanya.

“Namun kami selaku kuasa hukum meminta kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan. Setidaknya hingga Pilkada selesai. Kades Asinan ini sudah bekerja 4 tahun lamanya membangun desanya, tidak pernah melakukan kesalahan apa pun. Kemudian ada surat klarifikasi ini yang kami sikapi,” paparnya.

“Selain itu, kami imbau kepada kepala desa di seluruh Jawa Tengah (Jateng) untuk tidak takut dalam bekerja, selama menjalankan prosedur dan bekerja secara benar. Mereka sudah bekerja secara luar biasa selama 4 tahun, masak di tahun terakhir harus berhadapan dengan hukum. Kami di sini berdiri bersama-sama untuk kebenaran keadilan, Kades tidak perlu takut sepanjang Anda benar,” tegasnya.

Dikatakan John Richard menjelang Pilkada Jateng pada tanggal 27 November 2024 besok, ada beberapa Kades di Jateng yang mendapat undangan klarifikasi dari pihak kepolisian.

“Satu dari Desa Asinan ini bisa menjadi representasi, karena itu kami minta semua pemeriksaan ditunda dulu. Kami mengapresiasi karena penyidik menyambut keinginan kami untuk menunda pemeriksaan. Syukur-syukur tidak ada lagi pemanggilan setelah Pilkada selesai,” tegasnya lagi.

Anggota Tim Hukum Perkasa, Sujiarno Broto Aji menambahkan, di Kejaksaan ada program Jaksa Garda Desa yang memberi pendampingan kepada Kades. Upaya tersebut untuk menghindari adanya subyektifitas dari aparat penegak hukum (APH).

“Dalam Garda Desa tersebut, diutamakan adanya mediasi dan restorative justice. Sehingga ada pendampingan jika sampai ada masalah dalam keuangan desa. Ada beberapa kades akan kita dampingi, semua akan kita dampingi jangan takut,” ungkapnya.

Sujiarno mengungkapkan, saat ini menjelang Pilkada tensi politik cenderung tinggi.

“Jangan kemudian ini malah menjadi black campaign (kampanye busuk, red), ada yang menyalahgunakan untuk hal-hal tersebut. Sehingga seperti ada upaya menekan Kades, membuat Kades akan serba takut,” jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana saat dikonfirmasi wartawan mengenai penyidikan Kades di Kabupaten Semarang hanya menjawab sangat singkat.

“Nihil,” ungkapnya. (muz)

spot_img

TERKINI